Advertisement
Pelapor Dugaan Perkosaan Agni Belum Putuskan Pencabutan Laporan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM, Arif Nurcahyo, belum mencabut laporan dugaan pemerkosaan yang melibatkan Agni (nama samaran korban kekerasan seksual) dan HS.
“Belum memutuskan [pencabutan laporan pada Desember 2018 di Polda DIY] karena belum tahu aturan hukumnya, mana yang terbaik untuk semuanya. Saya tidak mungkin menjerumuskan adik-adik saya [Agni dan HS] dan tidak akan mengacak-acak rumah saya [UGM],” ucap Arif, Kamis (7/2/2019).
Advertisement
Seusai Pasal 285 KUHP, perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Oleh karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
Arif mengapresiasi upaya UGM dalam penyelesaian nonmitigasi kasus Agni. Arif juga akan menghormati proses hukum Polda DIY.
Arif mengatakan poin penting dari peristiwa ini adalah agar UGM harus memiliki sistem: meliputi lembaga, program atau kurikulum untuk menjamin tidak ada lagi Agni lainnya. UGM juga perlu memikirkan solusi bila ada kasus serupa, semacam crisis center.
Arif mengatakan fenomena Agni adalah satu peristiwa yang bisa masuk dalam dua ranah yaitu ranah otoritas kampus UGM sebagai penyelenggara KKN, dan ranah hukum untuk membuktikan ada tidaknya kasus pidana.
Hal itulah yang menjadi dasar laporannya, yakni pertimbangan moral profesional. “Moral sebagai psikolog alumni UGM mengingat kondisi korban dan terduga pelaku dan UGM sendiri, padahal belum ada kepastian hukum. Pertimbangan profesional sebagai kepala pengamanan karena mulai ada tekanan yang tidak sehat kepada UGM dan menganggu proses belajar mengajar di kampus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
Advertisement
Advertisement