Advertisement
Jateng Beri Sanksi 10 Perusahaan yang Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan tindakan tegas terhadap 10 perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan di antaranya sudah direkomendasikan oleh Disnakertrans untuk tidak mendapatkannya pelayanan publik (TMP2T) kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng. “Ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi tenaga kerja,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui keterangan resminya Kamis (7/2/2019).
Advertisement
Adapun, jumlah kepesertaan BPJS formal di Jawa Tengah tahun 2018 naik 24% dibandingkan tahun 2017, yaitu dari 1.380328 jiwa menjadi 1.714.468 jiwa. Sedangkan sektor non-formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) naik 11% pqda tahun 2018, yaitu 1.323.655 jiwa pada tahun 2017 menjadi 1.465.847 jiwa.
“Pertambahan peserta Non Formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS ini yang sedang kami genjot. Di Jawa Tengah, peserta BPJS Non Formal dari kalangan nelayan, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), Koperasi UMKM, dan perangkat desa. Ini sesuatu yang baru dan mungkin berbeda dibandingkan daerah lain,” ujar Ganjar.
Menurut Ganjar, strategi lain untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah, lanjut Ganjar, adalah lewat customer social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan besar, di antaranya Bank Jateng, Pertamina, dan lainnya. Saat ini, dari dana CSR tersebut telah dibantu 68.440 orang di Jawa Tengah untuk mengikuti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
"CSR dari perusahaan-perusahaan ini memberikan bantuan berupa membayarkan asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian bagi warga tidak mampu yang tergolong pekerja berisiko tinggi,” terangnya.
Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang menerangkan, tiga perusahaan yang mendapatkan rekomendasi TMP2T tersebut merupakan perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, swalayan di Solo dan perusahaan garmen di Sukoharjo. Menurut Wika, sebelumnya pihak Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan klarifikasi dan memberikan surat peringatan kepada ketiga perusahaan tersebut.
“Tapi ketiganya tetap ngeyel, makanya kami berikan rekomendasi TMP2T. Kelanjutan dari sanksi tersebut mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin,” kata Wika.
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya, menurut Wika, satu di antaranya langsung membenahi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 6 perusahaan lainnya saat ini masih dalam tahap pembinaan. Wika menjelaskan, sesuai aturan maka sebuah perusahaan wajib mengikuti empat jenis produk BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
“Tetapi masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi itu. Bahkan ada sejumlah perusahaan yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitanya sehingga ketika ada klaim maka hak yang didapatkan pekerja lebih kecil ketimbang mestinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement