Advertisement
Setelah Merusak Motor, Adi Saputra Kapok & Minta Maaf, Begini Katanya...
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG SELATAN -- Adi Saputra, 21, pria yang merusak sepeda motor dan videonya viral di media sosial kini masuk ke proses hukum. Setelah menjadi tersangka, ia mengaku menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Adi ditilang karena melawan arus lalu lintas, tidak mengenakan helm, dan tidak membawa SIM serta STNK. Dirinya pun sempat membakar STNK sepeda motor yang dia rusak dan kemudian mengunggahnya di media sosial.
Advertisement
Karena perbuatannya itu, Adi telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi langsung memeriksanya di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (8/2/2019). Saat diperlihatkan polisi kepada awak media, Adi mengaku menyesal dan meminta maaf.
"Assalamaualaikum warahmatullah wabarakatuh. Saya Adi Saputra, saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi yang terekam dalam video yang menyebar di akun Instagram @lambe_turah, Jumat (8/2/2019).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menuturkan Adi Saputra masih menjalani pemeriksaan lanjutan soal kepemilikan sepeda motor yang dirusaknya pada Kamis (7/1/2019). Hasil sementara mengarah pada tindakan pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Dijadikan tersangka, untuk sementara ini Pasal 480 KUHP, tapi masih kita kembangkan," katanya di Mapolsek Ciputat, seperti dikutip dari Okezone.
Kepolisian telah melakukan tes urine kepada Adi Saputra untuk memastikan apakah sebelumnya pernah mengonsumsi narkoba. Hingga kini, pemeriksaan ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel. "Saya sudah arahkan juga untuk dites urine," ujar Ferdy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
Advertisement
Advertisement