Advertisement
Penandatanganan Pencabutan Remisi Otak Pembunuh Jurnalis Kini Ditunggu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merekomendasikan pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, kepada Presiden Joko Widodo. Kini, komunitas pers menunggu Presiden meneken keputusan pencabutan remisi tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan petisi online pencabutan remisi terhadap Susrama kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami, di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Advertisement
Petisi online melalui change.org itu digalang AJI sejak 27 Januari 2019 lalu. Hingga Kamis (7/2/2019), sudah ada sedikitnya 48.000 pemberi dukungan. Selain petisi online, delegasi AJI bersama LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers itu menyerahkan surat keberatan dan meminta presiden Joko Widodo mencabut remisi terpidana Susrama yang berasal dari 36 AJI kota, dan delapan surat dari LBH Pers, YLBHI serta International Federations of Journalist (IFJ).
Dikutip dari siara pers yang diterima Harian Jogja, dalam pertemuan itu, Sri Puguh Budi Utami menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memperhatikan dan merespons keberatan pemberian remisi terhadap Susrama. Menurut Sri Puguh, Menteri Hukum dan HAM sudah meminta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengkaji keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian remisi.
Kemenkumham mengundang akademisi dari berbagai kampus untuk memberi masukan soal keppres remisi. Yasona juga menugaskan Sri Puguh untuk datang ke Bali bertemu dengan AJI Denpasar dan berbagai lembaga yang mempersoalkan remisi tersebut. Berbagai masukan itu kemudian menjadi Kemenkumham mengirimkan surat ke Sekretariat Negara dan merekomendasikan pencabutan keppres remisi terhadap Susrama pada 4 Februari lalu.
Sri Puguh mengatakan keppres pencabutan remisi Susrama tinggal ditandatangani presiden.
“Sekarang kami tinggal menunggu realisasi lebih lanjutnya, yaitu Presiden Joko Widodo menandatangani keppres pencabutan remisi terhadap Susrama itu,” ujar Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan.
“Sikap kami tidak ada hubungan dengan politik. Kami hanya berharap ada penegakan hukum yang adil dan pantas bagi pelaku kekerasan jurnalis, sebagai salah satu upaya untuk melindungi dan membela kemerdekaan pers. Pemberian remisi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis kami nilai sebagai sikap yang tidak berpihak kepada pers.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement