Advertisement
Media Massa Belum Ramah Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Media massa di Indonesia dinilai belum ramah anak meski isu ini sering diangkat oleh pers.
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan mengatakan seringkali potret anak dalam pemberitaan media massa masih belum mencerminkan perlindungan terhadap anak.
Advertisement
“Sebagian besar pemberitaan media massa justru melakukan eksploitasi terhadap isu-isu anak, utamanya yang menyangkut kekerasan seksual dan anak berhadapan dengan hukum. Masih banyak ditemukan pemberitaan yang tidak ramah anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” ungkapnya, Minggu (10/2/2019).
Dia melanjutkan, beberapa pelanggaran kode etik jurnalistik yang masih sering terjadi, misalnya pengungkapan identitas anak, baik sebagai pelaku maupun korban, dan penyajian pemberitaan dengan informasi yang cabul dan sadis. Identitas yang dimaksud ialah menyebarluaskan nama, tempat tinggal, hingga nama orang tua.
Penyebaran identitas secara berlebihan dikhawatirkan dapat mengganggu perkembangan anak. Bahkan anak acap kali digambarkan sebagai sosok yang seolah-olah ikut andil sehingga kasus itu terjadi, bukan murni sebagai korban.
Indra memberikan contoh pemberitaan di media massa terkait kasus teror bom gereja di Surabaya pada 2018 lalu yang menampilkan wajah dan identitas anak pelaku dan korban.
Dia mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan berbagai regulasi guna memberikan perlindungan terhadap anak dalam pemberitaan, diantaranya ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36/1990, UU No. 35 /2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 12/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang No.32/2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standar Program Siaran (SPS), dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
Dalam Pasal 17 KHA mengakui fungsi penting yang dilakukan media massa dan negara harus menjamin anak mempunyai akses terhadap informasi dan bahan dari suatu diversitas sumber-sumber nasional dan internasional, terutama yang ditujukan pada peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan kesusilaannya serta kesehatan fisik dan mentalnya.
“Berbagai regulasi memang sudah banyak dikeluarkan, namun yang lebih penting proses implementasi harus kita kawal bersama. Keterlibatan masyarakat dimana orang tua dan media massa berperan penting dalam upaya perlindungan anak. Di sisi lain, anak-anak juga perlu diberikan pemahaman, pengetahuan, dan penguatan untuk dapat melindungi dirinya sendiri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement