Advertisement

2.049 Caleg Tak Mau Buka Data Diri, Layak Dipilih atau Tidak?

Danang Nur Ihsan
Senin, 11 Februari 2019 - 16:17 WIB
Nina Atmasari
2.049 Caleg Tak Mau Buka Data Diri, Layak Dipilih atau Tidak? Warga membuka laman KPU mengecek daftar riwayat hidup calon legislatif 2019, di Solo, Minggu (10/2). - Solopos.com/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO — Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif 2019 akan diikuti oleh 8.037 caleg. Dari jumlah itu, sekitar 2.049 caleg DPR tak mau membuka data diri mereka kepada publik.

Di Soloraya, sedikitnya ada 47 caleg atau 23,62% dari 199 caleg DPR di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV (Sragen, Karanganyar, Wonogiri) dan dapil Jawa Tengah V (Kota Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali) yang enggan membuka data pribadi mereka kepada publik.

Advertisement

Seluruh caleg dari empat partai politik (parpol) di Soloraya tidak bersedia membuka data atau identitas pribadi mereka kepada publik. Empat partai itu adalah Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PKPI. Ada 31 caleg dari empat partai itu yang tidak membuka data pribadi mereka.

Selain mereka, ada pula enam caleg Partai Nasdem, satu caleg Partai Berkarya, tiga caleg PKS, tiga caleg Partai Perindo, dua caleg PSI, dan satu caleg PBB yang juga tidak membuka data pribadi mereka.

Data tersebut berdasarkan analisis di laman infopemilu.kpu.go.id, Minggu (10/2/2019). Sedangkan seluruh caleg dari lima partai membuka data pribadi mereka yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, dan PAN. Semua caleg PPP di dapil Jateng IV juga membuka data pribadi mereka. Namun, untuk caleg PPP di dapil Jateng V tidak bisa dianalisis karena di laman infopemilu.kpu.go.id disebutkan data kosong. Berdasarkan daftar calon tetap (DCT), caleg PPP di dapil Jateng V ada tujuh orang.

Data caleg yang ikut dalam pemilu dimuat dalam infopemilu.kpu.go.id sesuai dengan dapil masing-masing. Bila caleg tidak bersedia membuka data pribadi akan muncul tulisan ”Calon yang bersangkutan tidak bersedia memublikasikan data riwayat hidup.”

Sedangkan caleg yang bersedia membuka data pribadi, akan muncul berbagai data seperti nama, tempat lahir, agama, status perkawinan, nama suami/istri, pekerjaan, motivasi, target/sasaran, hingga status khusus. Status khusus ini berkaitan apakah caleg tersebut merupakan terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana. Dalam data yang dibuka juga disediakan berbagai dokumen milik caleg yang disetorkan kepada KPU dan bisa diakses publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sekitar 2.049 caleg DPR dari 8.037 caleg yang belum membuka data diri mereka kepada publik. ”Termasuk mengenai tidak mengisi pernah menjadi terpidan‎a," ujar komisioner KPU Ilham Saputra.

Ilham mengatakan caleg berhak merahasiakan identitas pribadi mereka sehingga KPU tidak bisa memaksa caleg untuk mengisi data pribadi. ”Biar masyarakat yang menilai caleg yang menutup aksesnya apakah layak untuk dipilih atau tidak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Newswire

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement