Advertisement
Cabut Pemberian Remisi, Kubu Prabowo: Jokowi Takut Kalah di Pilpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, mengatakan terkait revisi pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya minta maaf telah membuat kegaduhan. Ia menyebut revisi Kepres pemberian remisi sebagai bentuk ketakutan Jokowi akan kehilangan suara di Pemilu 2019 .
Ferdinand mengatakan keputusan pemberian revisi tersebut juga dinilai sebagai cermin dari kelemahan Jokowi dalam mempertahankan keputusannya.
Advertisement
"Jadi, kalau Jokowi bilang tidak takut apapun saya nyatakan dia takut kehilangan suara, takut kalah di Pilpres maka direvisi lah remisi terhadap pembunuh wartawan di Bali," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (11/2/2019).
Politikus Partai Demokrat ini menilai sosok Jokowi membuat lembaga kepresidenan seperti mainan. Sebab setelah remisi itu disetujui kemudian karena banyak yang kontra langsung direvisi oleh Jokowi.
"Jokowi membuat harga diri lembaga kepresidenan itu seperti mainan bisa ditarik ulur, bisa direvisi diganti bolak balik tidak masalah yang penting sesuai selera politik," ujarnya.
Keputusan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa beberapa waktu lalu sempat mendapatkan protes keras terutama dari kalangan jurnalis di Indonesia. Sempat mendengar kegaduhan, Jokowi lantas merevisinya.
Ferdinand menganggap seharusnya Jokowi tidak perlu disuruh untuk menyampaikan permintaan maaf. "Masa minta maaf harus kita suruh? Orang salah mestinya sadar minta maaf, bukan malah minta dua periode," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Kepres perihal pembatalan pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut Jokowi, kepres tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat (8/2/2019). Ia mengatakan, pembatalan remisi itu dilakukan setelah mendapat masukan dari kelompok masyarakat dan komunitas jurnalis.
"[Pembatalan remisi] ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis," ujar Jokowi di Kota Kasablanka Mal, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Setelah mendapat masukan tersebut, Jokowi mengakui menginstruksikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengkaji dan menelaah pemberian remisi Susrama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Sultan Ingatkan Lurah Manfaatkan TKD Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa, Bukan Keuntungan Pribadi
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
- Luhut Mengklaim Diminta Prabowo Jadi Menteri
- KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
- Viral Anak Depresi Kecanduan Ponsel, Ini yang Dilakukan KemenPPPA
- 145 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Lampung
- MUI Desak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Segera Menangkap Netanyahu
Advertisement
Advertisement