Advertisement

Nota Keberatan Ahmad Dhani Ditolak

Newswire
Kamis, 14 Februari 2019 - 16:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Nota Keberatan Ahmad Dhani Ditolak Ahmad Dhani menyapa massa 2019GantiPresiden melalui video. - Istimewa via Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA--Ahmad Dhani menjalani sidang ketiga kasus ujaran 'idiot' di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya , Kamis (14/2/2019). Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Dalam sidang yang diketuai hakim R Anton Widyo Priono, jaksa Rahmat Hari Basuki menolak semua dalil yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani. Menurut jaksa, dakwaan yang disusun JPU sudah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP baik secara formil maupun materiil.

Advertisement

"Jadi, kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena dakwaan JPU sudah sesuai Undang-undang [UU]," kata jaksa Rahmat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis.

Syarat materiil disebutnya sudah dipenuhi oleh JPU dalam dakwaan karena surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap. "Kalau di luar itu, sudah masuk materi perkara. Dan nanti biar majelis yang memutuskan," ujarnya.

Ada lima poin eksepsi yang ditolak JPU. Di antaranya berkas yang tidak diberi tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) UU No.19/2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani tampil mengenakan kemeja putih dengan peci yang tinggi menjulang sekitar 30 sentimeter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement