Advertisement
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Minta Hakim Beri Putusan Sela, Eksepsi Ditolak
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Penasehat Hukum Ahmad Dhani menilai jawaban eksepsi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bersifat normatif. Eksepsi itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Selain itu tidak menyentuh pada esensi hukum. Maka dari itu, penasehat hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim memberikan putusan sela agar mengabulkan pengajuan eksepsi. Serta menolak jawaban nota keberatan JPU. Sehingga perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani tidak dilanjutkan, melainkan dihentikan.
Advertisement
"Jawaban eksepsi JPU hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh esensi hukum," terang penasehat hukum Ahmad Dhani, Irfan Iskandar, pada wartawan.
Ia menambahkan, jawaban dari JPU atas eksepsi sangat tidak memuaskan. Sebab jawabannya tidak sesuai dengan nota keberatan yang diajukan. Seperti nama dalam gugatan disebutkan ada enam pelapor yang berbeda.
Padahal pelapor gugatan perkara pencemaran nama baik hanya ada satu yaitu koalisi bela NKRI. Pihaknya juga kebingungan dengan sebutan acara deklarasi ganti Presiden di Surabaya.
"Karena dalam berkas perkara banyak disebutkan nama acaranya. Kami meminta majelis hakim untuk memberikan putusan sela dengan mengabulkan pengajuan eksepsi, dan menolak jawaban nota keberatan JPU," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement