Advertisement
Terbukti Terima Suap, 4 Anggota DPRD Sumut Diganjar Empat Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Mereka antara lain, anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait, anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal, anggota Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Provinsi Sumut, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung, dan anggota Fraksi PPRN DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan Fraksi Hanura DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Hariono, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata dia, Kamis (14/2/2019).
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keempatnya divonis karena menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda, yaitu Rijal Sirait mendapat sebesar Rp477,4 juta, Fadly Nurzal sebesar Rp960 juta, Rooslynda Marpaung sebesar Rp885 juta dan Rinawati Sianturi sebesar Rp504,5 juta.
Majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, M Anwar, Ugo dan M Idris M. Amin tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Lebih lanjut hakim mengatakan, para terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena sudah mengembalikan uang seluruhnya dan uang yang dikembalikan dapat disita dan dirampas oleh negara.
Khusus untuk terdakwa Rinawati Sianturi mengembalikan Rp505 juta melebihi uang yang didapat sehingga majelis memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan kepada terdakwa senilai Rp500 ribu. Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempat mantan anggota dewan itu.
"Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD memperjuangkan rakyat yang diwakilinya sehingga tidak boleh koruptif. Untuk mencegah terpilihnya kembali, terdakwa juga harus mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Hakim Hariono.
Sekadar diketahui, uang suap tersebut diberikan Gatot, pertama untuk pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut pada tahun anggaran (TA) 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraksi mendapat Rp20 juta; wakil ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraksi mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 yaitu sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement