Advertisement
PPPK Bisa Dapat Tunjangan Hari Tua, Tapi Ada Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PT Taspen (Persero) kini menjadi penyelenggara jaminan sosial PPPK, salah satunya berupa Tunjangan Hari Tua (THT). Premi yang dikenakan pun sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ketentuan yang berlaku untuk premi sama seperti PNS sebesar 0,96%," ujar Direktur Perencanaan, Kepatuhan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto ditemui di Kantor Taspen, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Advertisement
Dia menyatakan, besaran penghasilan pegawai pemerintah non-PNS memang beragam. Perbedaan itu, dicontohkan berkisar Rp1,9 juta hingga Rp70 juta per bulan. Namun, dalam hal ini, perhitungan besaran pendapatan disamaratakan berdasarkan Upah Miminum Kota (UMK) masing-masing pekerja.
"Jadi mereka itu distandarisasi seolah-olah gajinya sesuai UMK di kota masing-masing. Jadi premi 0,96% dikali UMK yang berlaku di kotanya," jelas dia.
Dodi memastikan, PPPK pun dapat mencairkan dana tunjangan hari tuanya saat kontrak tak diperpanjang. "Pada saat putus kontrak kita akan langsung bayarkan tunjangan hari tua.Tapi mereka yang kontrak habis tidak ada uang pensiun," pungkasnya.
Adapun, selain tunjangan hari tua, Taspen juga menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement