Advertisement
Samin Tan Jadi Tersangka Penyuap Anggota DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebagai tersangka pemberi suap terhadap anggota nonaktif DPR RI Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP28 di Kementerian ESDM.
"Tersangka SMT [Samin Tan] diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019, terkait pengurusan terminasi kontrak PT AKT [Asmin Koalindo Tuhup] di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (15/2/2019).
Advertisement
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait kasus ini pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT. Upaya untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Samin meminta pertolongan Eni untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan, dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dengan posisi Eni adalah anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI.
"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung," ujarnya.
Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Dalam persidangan, Eni mengakui diminta oleh Ketua Fraksi Golkar saat itu Melchias Markus Mekeng untuk membantu seorang pengusaha bernama Samin Tan sekaligus tanggung jawabnya sebagai anggota DPR.
Menurut Eni, Kementerian ESDM tidak melaksanakan keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan perusahaan Samin Tan dan Eni pun melakukan rapat dengan Ignatius Jonan.
Dalam sambungan percakapan WhatsApp Samin Tan dan Eni pada 3 Juni 2018 yang disadap KPK, Eni menyampaikan "Pak Samin, kemarin saya terima dari mba neni 4M terima kasih, yg luar biasa ya insya Allah kalo surat dari Jamdatun keluar senin atau selasa pagi saya akan geber lagi di raker dng jonan selasa, saya punya rasa kali ini aman, kalo tdk saya akan permalukan Jonan."
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima Rp 10,35 miliar serta SGD 40.000 dari sejumlah pengusaha tambang termasuk Samin Tan.
Sedangkan salah satu penyuap Eni yaitu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masih ada satu orang terdakwa lagi yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement