Advertisement
Flu Berat, Ketum PA 212 Batal Diperiksa
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah batal memeriksa Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, yang sedianya dijadwalkan pada Senin (18/2/2019). Batalnya pemeriksaan itu lantaran Slamet tidak bisa hadir dengan alasan kondisi tubuh yang sedang sakit.
Dengan demikian sudah kali kedua Slamet mangkir dari pemeriksaan di Mapolda Jateng. Kali pertama, Slamet Maarif tidak memenuhi panggilan aparat kepolisian di Mapolda Jateng, adalah Rabu (13/2/2019) lalu, dengan alasan kesibukan yang padat.
Advertisement
“Pemeriksaan untuk ustaz Maarif hari ini belum bisa dilakukan karena beliau mendadak sakit,” ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, saat dijumpai wartawan di ruang Ditreskrim Polda Jateng, Kota Semarang, Senin siang.
Michdan mengaku sebenarnya Slamet Maarif sudah tiba di Semarang sejak Minggu (17/2/2019) malam. Meski demikian, Slamet Maarif mendadak sakit dan meminta pemeriksaan tersebut ditunda.
Michdan tidak menyebut secara pasti sakit yang dialami Slamet Maarif. Ia hanya menyebutkan jika kliennya mengalami flu berat dan tekanan darah atau tensi yang tinggi.
“Ya beliau kan jadwalnya padat, tensinya tinggi dan flu berat. Sebenarnya sudah sejak tadi malam ada di sini, tapi karena sakit enggak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Michdan.
Disinggung kapan akan Slamet Maarif akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan, Michdan belum bisa menyampaikan. “Nanti menunggu keputusan dari penyidik,” ujarnya singkat.
Sementara itu, meski Slamet batal menghadiri pemeriksaan, massa pendukungnya tetap hadir di depan Mapolda Jateng. Sebelum tiba di Mapolda Jateng, massa yang berjumlah ratusan orang itu berjalan kaki dari Masjid Baiturrahman, kawasan Simpang Lima.
Sambil berjalan, massa mengibarkan bendera bertuliskan lafaz tauhid sambil melakukan orasi. Dalam orasi itu, massa menentang keputusan pemeriksaan sekaligus penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka.
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet Maarif menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement