Advertisement
Kehabisan BBM Saat Cari Kerja, 2 Pria Ini Nekat Curi Kotak Amal
Advertisement
Harianjogja.com, BEKASI--Dua orang lelaki pengangguran nekat mencuri kotak amal di sebuah masjid di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pelaku bernama Askori, 45, warga Dusun Krambetan RT01/RW10, Kelurahan Jogomulyo, Tempuran, Magelang berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Ipul berhasil melarikan diri kini ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya Askori yang tidak memiliki tempat tinggal, sedang beristirahat di Masjid Attin Taman Mini. Kemudian Ipul datang dan mengajak Askori untuk mencari kerja. Kedua pelaku lalu berangkat dengan berboncengan sepeda motor.
Advertisement
Di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pelaku hampir kehabisan bensin. Karena keduanya tidak memiliki uang untuk membeli bensin, pelaku Ipul lalu mengajak Askori untuk mencuri kotak amal di Masjid Nurul Islam yang berada di RT06/RW13.
Sesampainya di masjid, Askori pun turun dan langsung menghampiri kotak amal. Sedangkan Ipul menunggu di teras masjid sambil mengawasi keadaan sekitar. Saat Askori hendak membawa kotak amal tersebut, ternyata kotak amal sudah diberi lem perekat sehingga menempel di atas meja.
Kemudian pelaku mengambil obeng yang ada di tasnya untuk membuka kotak amal tersebut. Namun saat hendak membuka, aksi pelaku kepergok oleh seorang warga yang menuduhnya maling dan langsung menangkapnya. Warga kemudian menginterogasi pelaku dan mengetahui ada rekannya yang menunggu di teras masjid. Namun, Ipul berhasil kabur.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan perihal penangkapan pelaku Askori. Pelaku berikut barang bukti, yakni linggis kecil, obeng, tas ransel warna hitam serta kotak amal, kini sudah diamankan di Polsek Pondokgede.
"Satu pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lagi masih DPO. Pelaku yang ditangkap ini kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan," katanya, Senin (18/2/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Erna.
Dangan perbuatan para pelalu tersebut dapat di jerat dgn Percobaan pencurian dgn pemberatan sebagaiamana di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
Advertisement
Advertisement