Advertisement
Pencemaran Udara di Kota Besar Tinggi karena Orang Suka Naik Kendaraan untuk Jarak Pendek
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polusi akibat kendaraan bermotor menjadi penyebab utama pencemaran udara di kota-kota besar. Direktur Pengendalian Pencemaran Udara pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago mengatakan pencemaran udara di kota besar 70-80% bersumber dari sumber bergerak seperti kendaraan bermotor.
"Sumber bergerak ini bisa diatasi dengan transportasi massal dan memperpendek orang naik kendaraan. Jadi kalau orang suka naik kendaraan hanya untuk jarak pendek ya enggak selesai-selesai masalahnya," ujar Dasrul kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (21/2/2019).
Advertisement
Menurutnya, keberadaan moda transportasi massal bisa menaikkan kualitas udara di suatu wilayah. Akan tetapi, warga di wilayah terkait harus aktif menggunakan transportasi massal agar kualitas udara di daerahnya meningkat.
KLHK biasanya merilis indeks kualitas udara (IKU) semua provinsi setiap tahun. Akan tetapi, saat ini KLHK belum merilis IKU untuk provinsi-provinsi periode 2018.
Rilis tersebut biasanya digabungkan dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) nasional. Dalam IKLH, terdapat IKU, indeks kualitas air (IKA), dan indeks kualitas tutupan lahan.
"[IKU 2018] belum diunggah. Kami kasih dulu ke pusat data dan informasi. Kami hitung sampai keluar hasil, nanti diserahkan ke pusdatin dan jadilah informasi untuk publik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Kapolda: Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali Libatkan Hubungan Sesama Jenis
- Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga JBT Raup Rp30 Juta di Sinergi Karya Usaha
- Tragis! Terobos Perlintasan Sebidang, Pasutri Semarang Tertabrak KA Sembrani
- Lomba Krenova 2024, Puluhan Peserta Pamerkan Karya di Solo Technopark
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar ke Partai Demokrat Bantul
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Advertisement