Advertisement
Mengaku Bawa Bom, Penumpang Wings Air Tak Diberangkatkan
Advertisement
Harianjogja.com, MOROWALI--Sehubungan dengan adanya penumpang Wings Air yang tidak diberangkatkan (offload) pada penerbangan IW-1334 dari Bandar Udara Maleo yang terletak di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (MOH) ke Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW), Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa operasional dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan salah satu penumpang laki-laki berinisal FB, 48, tidak diberangkatkan (offload) pada penerbangan IW-1334. Hal itu dikarenakan FB menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa. Itu disampaikannya setelah petugas layanan check-in mengajukan pertanyaan apakah terdapat barang bawaan berharga dalam bagasi.
Advertisement
Demi memastikan keselamatan, lanjutnya, keamanan dan kenyamanan penerbangan, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom.
Danang menyebut setelah diperiksa, dipastikan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi atau barang bawaan FB yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan. "Dengan kerjasama yang baik antara petugas layanan di darat serta petugas keamanan, maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar," katanya dalam rilis, Minggu (24/2).
Selain melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, Wings Air juga telah menyerahkan FB ke pihak avsec Bandar Udara Maleo dan kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Setelah itu, Wings Air memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman dan dapat diterbangkan kembali. Danang menyebut penerbangan IW-1334 mengangkut 48 penumpang serta empat kru menggunakan pesawat ATR 72-600, lepas landas dari Morowali pukul 11.55 WITA. Pesawat telah mendarat di Palu pada 12.55 WITA.
Pihaknya mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Sebab mengacu pada Pasal 437 UU No.1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
"Wings Air meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional Wings Air lainnya tidak terganggu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Potensi 6 Juta Ounce Emas di Tanah Papua yang Belum Terjamah Freeport
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
Advertisement
Advertisement