Advertisement
DEBAT CAPRES III: Mengganggu, BPN Maupun TKN Bisa Diusir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Para pendukung masing-masing caln wakil presiden bisa saja diusir dalam perhelatan Debat Capress III 17 Maret mendatang. Hal itu sudah disepakati baik oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Kesepakatan itu dihasilkan setelah empat jam membahas persiapan Debat Capres III bersama KPU RI. "Kami rapat selama empat jam, tadi banyak pikiran-pikiran jernih yang disampaikan," kata Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers bersama TKN di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (26/2/2019) malam.
Advertisement
Direktur Program TKN Aria Bima menambahkan dalam rapat bersama itu, pihaknya juga mengusulkan agar KPU mengatur dengan lebih baik kanalisasi tempat menonton bareng debat bagi para tim pendukung.
"Kami juga sepakat memberikan kewenangan kepada KPU mengusir apabila ada salah satu atau salah dua dari kami yang mengganggu jalannya acara," jelas Aria Bima.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan rapat itu membahas persiapan debat ketiga sekaligus keempat dan kelima, karena jarak penyelenggaraan ketiga debat terakhir berdekatan.
Salah satu hak teknis yang turut dibahas, kata Arief, adalah tidak ada lagi pengajuan pertanyaan berdasarkan video.
"Semua pertanyaan diajukan secara oral atau bukan dengan video atau gambar," kata Arief.
Debat Capres III disepakati 17 Maret 2019 di Hotel Sultan, Debat Capres IV 30 Maret 2019 di Hotel Shangrilla, dan Debat Capres V pada 13 April 2019 di Hotel Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 6-12 Mei: Senin di Karanggede dan Juwangi
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 6-12 Mei: Senin di Tulung, Trucuk, dan Juwiring
- Jadwal Samsat Keliling Wonogiri 6-12 Mei, Senin di Pracimantoro dan Jatiroto
- Sekarwaru Batik, Produk Kebanggaan Desa Tegalwaru Jember untuk Indonesia
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement