Advertisement
KPID Jabar Batasi Penayangan 17 Lagu Mengandung Pornografi. Kasus Lain Masih Banyak
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mmebuat kebijakan pembatasan penayangan 17 lagu berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip.
Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah mengatakan pembatasan tersebut sudah melewati hasil rapat berjenjang dan ketat sebelum berbuah surat edaran KPID pada lembaga penyiaran di Jabar.
"Dari 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi, mengerucut jadi 17 lagu, yang betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks, sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," katanya pada wartawan di Bandung, Rabu (27/2/2019).
Pembatasan penyiaran 17 lagu barat tersebut, katanya, berdasarkan perilaku standar pada pedoman siaran. Hal ini menyatakan program siaran dilarang menyajikan lagu dan video klip yang menampilkan lagu dengan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, di luar jam dewasa.
"Ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme. Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," katanya.
Menurutnya, KPID menerima banyak laporan mengenai lagu berbahasa Inggris atau lagu berbahasa Indonesia yang bermuatan pornografi. Namun, pihaknya harus mengkaji dan pembatasan jam siar secara bertahap.
"Dengan banyaknya aduan tentang ini, menunjukkan masyarakat semakin aware. Dan akhirnya juga mereka dapat mengadukan hal serupa. Kami lebih termotifasi menuntaskan kajian ini sepanjang 2018 dan baru dikeluarkan suratnya pada 2019," katanya.
Dedeh juga memastikan 17 lagu barat tersebut, terbukti memiliki isi lirik yang ekstrem dan jelas menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak.
"Jelas mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, sok warga bantu laporkan atuh biar kita kaji. Kan masyarakat jadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," katanya.
Dia juga memastikan kemungkinan selanjutnya jumlah lagu yang dibatasi waktu penanyangannya tersebut akan bertambah seiring bertambahnya jumlah pelaporan dan pengajuan, tidak hanya 17 lagu berbahasa Inggris yang dilampirkan pada surat edaran 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tersebut.
Advertisement
Sebelumnya diberitakan Bisnis, KPID Jabar dituding melakukan upaya sensor terhadap sejumlah karya musik dan lagu berbahasa asing. Sensor tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang pembatasan siaran lagu-lagu berbahasa Inggris.
Memasukan sekitar sembilan poin dasar hukum sebagai pembatasan, KPID menetapkan bahwa 17 lagu berbahasa Inggris baik dalam lagu, video klip, dan atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa. “Mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB,” tulis Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah.
KPID sendiri memastikan surat edaran ini hasil dari rapat dengar pendapat para ahli KPID Jabar pada 11 Oktober 2018 dan ditetapkan hasil rapat pleno KPID Jabar pada 11 Februari 2019 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
Advertisement
Advertisement