Advertisement
KPU: Caleg dan Parpol Boleh Kampanye di Media Sosial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan paslon capres dan cawapres maupun anggota caleg dan parpol beriklan untuk berkampanye di media sosial.
"Boleh, peserta Pemilu itu dapat berkampanye di media sosial," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2019).
Advertisement
Menurut Wahyu, KPU tidak membuat aturan berapa banyak dan durasi untuk iklan yang dipasang di media sosial. Namun yang terpenting mematuhi undang-undang yang berlaku.
"Tidak diatur [di media sosial], yang diatur adalah di media televisi, radio, koran dan media daring," kata Wahyu.
"Kampanye di media sosial itu kan memang boleh. Itu iklan di media sosial atau sosial itu dua hal yang berbeda. Yang kita rembuk hari ini adalah iklan kampanye di media massa, tetapi kalau kampanye di media sosial itu memang diperbolehkan," kata Wahyu.
Sebagaimana diketahui, KPU RI akan memberikan fasilitas dari penayangan iklan kampanye melalui media massa seperti paslon capres dan cawapres, parpol peserta pemilu, anggota dewan perwakilan daerah dan parpol lokal Aceh.
Adapun jenis-jenis dan jumlah penayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU maupun mandiri. Iklan dapat dimuat di media cetak, televisi, radio dan media online. Durasi dari jenis-jenis media massa selama 21 hari dan paling banyak 3 media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Tak Sesuai Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Baliho Calon Kandidat Pilkada 2024
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
Advertisement
Advertisement