Advertisement
Soal SP3 Ketua 212, TKN Merasa Ada Yang Ganjal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus hukum Ketua Persatuan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif dihentikan meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam tahap penyidikan. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyerahkan segala urusan kepada kepolisian terkait keputusan itu.
Penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta. TKN juga meminta agar kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum.
Advertisement
"Saya mau bilang kepolisian jangan takut mau ketua alumni ini kek itu kek, nanti biar polisi yang memberikan penilaian. Kalau polisi juga punya penilaian tersendiri kita juga memberikan kepercayaan," ujar Juru Bicara TKN, Ali Mochtar Ngabalin di acara diskusi Islam Politik di Indonesia di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/02/2019).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebutkan, ada kejanggalan atas tindakan polisi yang menyetop kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua PA 212 sekaligus Jubir FPI, Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
Sebab, menurutnya, jika statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi setidaknya sudah menemukan unsur dan bukti-bukti kuat dalam kasus tersebut.
Namun, kata dia, bila bukti-bukti yang ditemukan dianggap lemah, seharusnya kasus tersebut saat ini masih di tahap penyelidikan.
"Mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur apa kemudian balik SP3 [surat pemberitahuan penghentian penyidikan] itu awalnya kenapa itu. Kalau sudah tahu [bukti] lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira itu kan," tutur Abhan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
Advertisement
Advertisement