Advertisement
Pengajuan 8 Daerah Otonomi Khusus Ditolak Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Banyak daerah yang masih salah kaprah memaknai daerah otonomi khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Hingga kini, tercatat pemerintah pusat menolak delapan daerah otonomi yang diajukan daerah karena tidak memenuhi persyaratan.
Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono menjelaskan ada delapan daerah yang pengajuan sebagai daerah khusus ditolak oleh pemerintah pusat. Kedelapan daerah tersebut meliputi Bali, Riau, Tidore, Surakarta, Batam, Kalimantan Timur, Riau, dan Sumatera Utara. "Jadi pemerintah sampai saat ini belum berencana menambah daerah otonomi khusus [otsus] baru. Pemerintah tetap mempertahankan lima daerah otsus yang sudah ada," kata Soni saat ditemui seusai memberikan paparan dalam acara Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordais) di Hotel Melia Purosani Jogja, Kamis (28/2/2019).
Advertisement
Kelima daerah yang telah menjadi daerah otsus tersebut yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, Papua, Papua Barat, dan DKI Jakarta. Menurutnya, usulan kedelapan daerah tersebut ditolak karena otsus yang diberikan harus memiliki latar belakang yang spesifik. Misalnya, Jogja dengan keistimewaan yang dimilikinya. "Siapa yang bisa menggugat dengan sejarah keistimewaan Jogja? Jogja juga sebagai Kota budaya, induknya kultural Jawa berkembang di Jogja. Jadi ada spesifikasi. Begitu juga dengan Aceh dan Papua," katanya.
Menurut Soni, banyak daerah yang salah memahami otsus. Tidak sedikit yang mengartikan Otsus sebagai pemberian kewenangan lebih besar. Baik untuk mengatur daerahnya sendiri dan membutuhkan dukungan dana yang besar dari pusat. Papua dan Papua Barat, katanya diberi Otsus karena selama ini mereka daerah tertinggal sehingga membutuhkan perlakuan khusus agar cepat berkembang.
"Jadi salah terjemahannya, otonomi khusus bukanlah dana. Padahal DKI Jakarta menjadi daerah otonomi khusus sebagai Ibu Kota namun tidak ada dana yang masuk ke sana," kata dia.
Pengkategorian sebagai daerah otonomi khusus, kata dia, pada dasarnya bertujuan untuk merespons dinamika yang sifatnya lokal dan khusus untuk daerah-daerah yang membutuhkan penanganan secara khusus. Dia menyontohkan, DKI Jakarta menjadi Ibu Kota Negara dan DIY sebagai daerah yang memang sejak lama diakui daerah yang istimewa. "Sebagai solusinya, kami akan kembangkan sebagai daerah urusan khusus pemerintahan bukan otonomi khusus. Misalnya Bali, urusan special treatment khusus pariwisata. Bisa juga seperti itu," katanya.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menambahkan berbicara tentang keistimewaan atau otsus tidak sekadar bicara konteks demokrasi dan teknis tata kelola administrasi pemerintahan saja. Dia menilai, status keistimewaan DIY bukan merupakan hadiah pemerintah atau sekadar status baru bagi DIY. Keistimewaan juga bukan hanya memelihara budaya leluhur, apalagi dimaknai sebagai merawat feodalisme. "Keistimewaan bagi DIY merupakan apresiasi atas perjalanan seluruh elemen wilayah ini terhadap keberlangsungan republik, keberlanjutan demokrasi, keberlangsungan keragaman, eksistensi atas kearifan lokal," katanya.
Ia berharap semua pihak harus bangkit dengan penuh kesadaran untuk melakukan transformasi menata perubahan masa depan. Daerah yang memiliki desentralisasi asimetris, termasuk DIY harus mampu dan bisa menjadi inspirasi perubahan. Tentu untuk menyongsong terwujudnya peradaban baru yang memuliakan harkat dan martabat manusia. Maka, kita semua harus terus bekerja keras, berpikir cerdas, dan menghasilkan karya mewujudkan peradaban masa depan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 8 Mei 2024 Jogja dan Sekitarnya, Cek Lokasinya!
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
Advertisement
Advertisement