Advertisement
Jokowi Serahkan 34 Sertifikat Tanah Wakaf di Gorontalo
Advertisement
Harianjogja.com, GORONTALO--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 34 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan di Gorontalo. Menurutnya, saat ini masih banyak tanah wakaf yang diperuntukkan untuk masjid atau bangunan lainnya yang belum memiliki legalitas.
Akibatnya, banyak ditemui sengketa yang melibatkan keluarga ahli waris tanah wakaf di kemudian hari. Pemerintah beberapa tahun belakangan terus memberikan kemudahan dan percepatan bagi pengurusan dan penerbitan sertifikat bagi tanah wakaf maupun tanah hak milik.
Advertisement
"Kita tidak ingin banyak sengketa. Baik tanah hak milik maupun tanah wakaf. Sehingga saya perintahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera menyelesaikan ini, baik tanah wakaf maupun tanah hak milik agar bersertifikat," ujar Jokowi dari keterangan resmi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Masjid Agung Baiturrahman, Kabupaten Gorontalo, Jumat (1/3/2019).
Selepas melaksanakan Salat Jumat di masjid tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 12 orang perwakilan penerima. Secara keseluruhan, terdapat 34 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan pemerintah untuk bidang tanah di Provinsi Gorontalo. Bidang tanah wakaf tersebut tersebar di Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato dengan luas lahan keseluruhan mencapai 41.447 meter persegi.
"Kenapa sertifikat tanah wakaf ini dibagikan? Setiap saya masuk ke desa, ke kampung, di luar Jawa maupun di Jawa, selalu yang masuk ke telinga saya adalah sengketa lahan, sengketa tanah," katanya.
Percepatan penerbitan sertifikat bagi tanah wakaf ini, kata Jokowi, akan terus dilakukan. Program tersebut menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang pada tahun kemarin berhasil melampaui target dengan penerbitan lebih dari 9 juta sertifikat.
"Sudah ratusan ribu tanah wakaf yang telah kita serahkan dan sudah 12 juta tanah hak milik yang kita berikan kepada masyarakat. Untuk apa? Sekali lagi agar tidak terjadi sengketa tanah," kata Presiden.
Dimilikinya legalitas atas tanah wakaf tersebut, Jokowi berharap tidak terjadi lagi konflik atau sengketa terkait lahan tempat rumah ibadah berdiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Pemda DIY Akan Buka 2.944 Formasi CPNS dan PPPK di 2024, Ini Rinciannya
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement