Advertisement
Ajukan Permohonan SKCK di Polsek, Penyebar Video Porno ini Langsung Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Seorang penyebar video porno ditangkap aparat kepolisian saat sedang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Purwantoro, Wonogiri, Senin (4/3/2019). Pria bernama Arif Setiawan, 33, yang juga seorang residivis itu sebelumnya pernah dipidana dengan UU ITE, yakni menyebarkan video porno bersama kekasihnya di media sosial.
Arif mendatangi Mapolsek Purwantoro, Senin (4/3/2019) pagi sekitar pukul 9.00 WIB. Warga Dusun Joho, Desa Joho, Purwantoro, itu berniat mengurus SKCK. Tiba di Maporsek, ia mengikuti prosedur lazimnya mengurus SKCK.
Advertisement
Saat itulah, polisi menemukan nama yang bersangkutan pernah tersangkut kasus hukum penyebaran video porno dengan kekasihnya, NH. Kasus itu dilaporkan oleh NH. Atas kasus itu, Arif menjalani pidana lima bulan penjara.
“Setelah bebas, ia bertemu lagi sama kekasihnya itu. Lalu, mengulangi perbuatannya menyebarkan video porno dengan kekasihnya lagi. NH tak terima lalu mengadukan tindakan itu ke Polsek Puhpelem pada Juni 2018 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramdhani, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi JIBI/Solopos, Selasa (5/3/2019).
Mengetahui status Arif sebagai teradu, aparat Polsek Purwantoro berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wonogiri. Polres Wonogiri memerintahkan agar Arif diamankan terlebih dahulu.
Sementara itu, Arif yang menyadari proses pengurusan SKCK-nya berbelit-belit meminta izin kepada petugas untuk mengambil sesuatu di mobil. Namun, ia ternyata berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza W 1439 SC.
Arif kabur ke arah Slogohimo. “Polisi lalu mengejar pelaku. Pengejaran itu sempat diwarnai tembakan peringatan lantaran pelaku tidak mau menghentikan kendaraannya. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di Slogohimo” terang Aditya.
Aditya menjelaskan polisi sedang mengklarifikasi kasus yang bersangkutan dengan pengadu yang juga kekasih Arif, NH. Status Arif adalah teradu bukan terlapor. Untuk mengubah status menjadi terlapor perlu dibuatkan laporan polisi.
“Nanti tergantung pengadu apakah mau membuat laporan polisi atau tidak. Saat ini masih proses klarifikasi. Kami juga tidak menahan pelaku, tetapi pelaku dikenai wajib lapor,” terang Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
- 33 Petahana Bertahan di DPRD Klaten, Paling Senior Memasuki Periode Ketujuh
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- KPSP Setia Kawan Pasuruan Meraih Miliaran Rupiah dari Hasil Memerah Susu Sapi
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
Advertisement
Advertisement