Advertisement
Polres Surakarta Akan Selidiki Paket Berisi Senjata Api dari Luar Negeri
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Sebuah paket berisi senjata api laras panjang dari luar negeri yang dikirim melalui Pos pengiriman barang Amerika Serikat, telah diserahkan Kantor Bea Cukai Surakarta kepada Polres setempat, Rabu (6/3/2019). Polres Kota Surakarta akan menyelidiki barang tersebut.
"Kami telah menerima paket barang dari petugas Kantor Bea Cukai Surakarta berisi senjata api yang belum dirakit, impor dari luar negeri," kata Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Ribu Hari Wibowo, di Mapolres setempat, Rabu.
Advertisement
Menurut Kapolres pihaknya menerima senpi yang diduga ilegal satu paket ditemukan oleh petugas Bea Cukai melalui kiriman Pos dari Amerika Serikat. Ada beberapa unit yang dikirim bagian-bagian dari senjata api laras panjang itu.
Petugas Bea Cukai awalnya menunggu hingga 30 hari paket barang itu, tidak ada yang mengambil, dan kemudian disita lalu diserahkan ke Polresta Surakarta untuk diselidiki.
"Hal ini, bukti senergitas antara Polri dengan pihak Kantor Bea Cukai yang berkomitmen untuk meningkatkan pangawasan terhadap pengiriman keluar masuk barang dari Indonesia maupun luar negeri," kata Kapolres.
Menurut dia paket tersebut dikirim dengan alamat penerima bernisial IK di Jalan Adi Sucipto No. 4 Solo. Namun, setelah dicek ke alamat tersebut, ternyata fiktif. "Kami akan selidiki bersama untuk menemukan alamat pengirim dan siapa penerimanya," kata Kapolres.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta Aris Baroto, barang paket senjata api tersebut kondisi terurai antara lain popor senjata api tiga buah dan sparepart perlengkapan senjata banyak jenis. Namun, pihaknya tidak menemukan amunisi dari senjata api yang dikirim melalui jasa Pos dari Amerika Serikat itu.
"Kami melakukan penegakan dan kami serahkan ke kepolisian, terkait dengan Undang Undang Darurat, barang berupa senjata harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Baroto.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andi Rifai menambahkan pembelian senjata api dari luar negeri semuanya harus ada izin dari Bagian Intelkam Mabel Polri.
Menurut Andi Rifai mekanisme barang impor dari luar masuk terlebih dahulu Bagian Intelkam, untuk mengecek masalah surat izin impor dan sebagainya. Jika benar kemudian disalurkan melalui organisasi resmi seperi Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
Organisasi resmi Perbakin importir di dalam negeri setelah mendapatkan surat izin kemudian mereka membawa ke luar negeri atau pabrik pembuatan senjata. Barang masuk harus dicek kembali jika sesuai izinnya, langsung disalurkan melalui Perbakin.
"Senjata kiriman dari luar itu, buatan AS dengan merek Viper memiliki kaliber 7.62 milimeter. Senjata target itu, biasanya untuk berburu dengan jarak jangkau efektif sekitar 500 meter," kata Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Perbaikan Jalan Rusak di Kulonprogo Mulai Dikerjakan, Total Anggaran Rp16 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement