Advertisement
BPN Jateng Klaim Sertifikasi Tanah PTSL Capai 1,2 Juta Bidang
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perwakilan Jawa Tengah Jonahar menyebutkan sertifikasi tanah melalui Program Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama 2018 mencapai 1,2 juta bidang tanah.
"Pada 2018 lalu, sebanyak 1,2 juta bidang tanah di Jateng sudah bersertifikat dan 1,5 juta bidang tanah sudah menyelesaikan proses peta bidang. Jumlah tersebut tercapai melebihi target sebesar 100,5 persen dari yang ditetapkan 2017," katanya di Semarang, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Dengan capaian itu, dirinya optimistis pada tahun ini akan ada peningkatan signifikan dalam proses penyertifikatan tanah di Jateng dengan target sebanyak 1,2 juta bidang tanah yang tersertifikat dan 1,5 juta peta bidang di seluruh Jateng.
"Untuk mewujudkan target itu, kami meminta bantuan dari seluruh instansi terkait di Jateng, baik gubGuber, bupati/wali kota hingga ke aparat peperdesa," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Jonahar pada acara penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng dengan Pemprov Jateng, Kanwil Dirjen Pajak Jateng dan sejumlah organisasi keagamaan di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong seluruh kepala desa di Jateng ikut menyukseskan Program PTSL bagi masyarakat dan instansi terkait yang ada di wilayah masing-masing.
Ganjar mengungkapkan jika saat ini masih cukup banyak tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah secara lengkap. "Presiden menargetkan semua wilayah di Indonesia tersertifikasi lengkap pada 2025. Jateng sebenarnya paling produktif karena ATR/BPN-nya rajin, namun memang masih cukup banyak tanah yang belum bersertifikat," katanya.
Permasalahannya, lanjut Ganjar, adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya legalitas hak atas tanahnya. Selain itu, banyak anggapan di masyarakat bahwa proses pengurusan sertifikat membutuhkan biaya mahal.
"Disinilah kepala desa harus berperan dalam membantu masyarakat secara transpran. Yang menjadi persoalan saat ini adalah berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan karena rakyat harus membeli patok, membeli materai, biaya saksi atau mungkin biaya lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement