Advertisement
Penangkapan Robertus Robet Dinilai Bisa Rugikan Petahana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penangkapan Robertus Robet, aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara diprediksi akan merugikan petahana.
"Ya, tentu saja setiap peristiwa yang terjadi menjelang hajatan politik memungkinkan ditafsirkan secara politik," kata pengamat sosiologi politik sekaligus rekan sejawat Robet dari UNJ, Ubedilah Badrun, dalam sebuah diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
"Yang paling jelas kan ini seolah-olah menunjukkan satu represi kepolisian pada kebebasan akademik, yang rugi adalah ya, kepolisian dan petahana."
Menurut dia, calon petahana Joko Widodo akan dirugikan, sebab Robet merupakan simbol akademisi, yang hanya ingin sekadar mengingatkan agar praktik dwifungsi tentara tidak lagi hadir di Indonesia.
"Kalau kita utuh melihat video itu, beliau sebelum menyanyi kan ada argumen, bahkan ia juga bertanya 'kawan-kawan masih ingat nggak, dulu kita pernah mendengarkan nyanyian kan'. Jadi sebetulnya ada argumen yang rasional buat beliau mencontohkan nyanyian itu tanpa ada motif untuk melakukan penghinaan terhadap tentara," jelasnya.
Sebab itulah, Ubedilah menyebut penangkapan Robet bisa dianggap pengekangan atau represi terhadap sosok akademisi. Sehingga Aliansi Dosen UNJ menyatakan akan terus berjuang untuk membebaskan Robet dari jerat pidana.
Terlebih, Ubedilah mengenal Robet secara pribadi sebagai Kepala Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial UNJ sebagai sosok yang bertanggung jawab secara intelektual, dan kerap berdiskusi, sehingga tidak mungkin membuat pernyataan tanpa argumen yang kokoh.
"Jadi kalo tafsirnya politis, malah kemudian bisa saja ini sesungguhnya merugikan kontestan politik yang sedang berkuasa," ungkapnya.
"Oleh karena itu menurut saya ya dibebaskan. Kalau ini terus terjadi dan menimpa dosen-dosen lain, kami ya akan terus melakukan perjuangan," tutupnya.
Sebelumnya, Robet ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 207 KUHP. Sebab, orasinya saat aksi Kamisan pada Kamis, (28/2/2019) dianggap menghina institusi TNI.
Kini sebagai tersangka, pihak kepolisian lebih mengutamakan jerat pidana Pasal 207 KUHP yang ancamannya hanya di bawah 2 tahun, sehingga Robet tidak ditahan di rumah tahanan. Sedangkan untuk UU ITE, polisi tidak mengutamakannya, sebab menganggap Robet tidak ikut menyebarkan sendiri video orasinya tersebut di dunia maya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement