Advertisement
Ada 421 Biro Umrah Belum Sampaikan Sertifikat Penyelenggaraan Umrah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tenggat penyerahan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah 13 Maret 2019.
"Kami sudah bersurat ke PPIU, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Advertisement
Dia mengatakan akan mencabut izin operasional PPIU jika sampat tenggat waktu yang ditentukan biro umrah terkait tidak menyerahkan salinan sertifikat BPW tersebut. Menurut dia, keharusan biro umrah melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah No.52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA itu mengatur PPIU yang sejatinya Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum adanya PMA itu, izin PPIU tidak mensyaratkan adanya sertifikat BPW.
Arfi mengatakan BPW itu sendiri harus merupakan keluaran Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Sebab, ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah dibekukan oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi," katanya.
Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin mengatakan ketentuan soal BPW itu sudah kerap disosialisasikan sejak PMA No.8/2018 terbit. Sosialisasi dilakukan kepada PPIU, baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, media sosial dan saluran lainnya.
Kemenag, kata dia, juga telah menyosialisasikan soal sertifikat BPW para asosiasi dan forum silaturrahmi PPIU sehingga tidak ada alasan bagi PPIU tidak mengetahui ketentuan tersebut.
Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus terdapat 1.015 PPIU yang terdaftar, sementara ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan sertifikasinya kepada Ditjen PHU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
BKKBN Bersama Komisi IX DPR RI Gelar Sosialiasasi Cegah Stunting di Sleman
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa, Efek Samping Pengobatan Kanker
- Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Hujan Gunung Marapi Jadi 67 Orang
- Gunung Ibu Meletus lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 5 Kilometer
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Izin Usaha PayTren Dicabut, Yusuf Mansur: Semua Uang Nasabah Sudah Kembali
- Pesawat Pengakut Jemaah Haji Terbakar, Ini Kata Dirut Garuda
- Persentase Pemuda di Italia Turun Drastis, Jumlah Lansia Meningkat
Advertisement
Advertisement