Advertisement
Lobi Indonesia ke Malaysia Pengaruhi Pembebasan Siti Aisyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Shah Alam, Selangor, Malaysia membebaskan Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un. Situ dibebaskan dari segala tuduhan setelah jaksa penuntut umum mencabut tuntutan. Pemerintah Indonesia menyatakan pembebasan ini tak lepas dari upaya lobi terhadap otoritas Malaysia.
"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kepada Jaksa Agung Malaysia, sehingga Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (11/3/2019).
Advertisement
Cahyo mengungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas menggunakan wewenangnya untuk tidak melanjutkan tuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi) sebagaimana tercantum dalam Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.
Cahyo menjelaskan permintaan tersebut didasari pertimbangan bahwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara televisi sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Selain itu, Cahyo menjelaskan Siti juga telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia telah diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti pun tak mendapat keuntungan dari aksi tersebut.
Permintaan pembebasan Siti Aisyah, ungkap Chayo, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Adapun upaya untuk melindungi Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia merupakan proses yang panjang. Lobi pun telah beberapa kali dilakukan Pemerintah Indonesia.
"Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia-nya," sambung Cahyo.
Ia menjelaskan salah lobi dilakukan ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad di Bogor pada 29 Juni 2018. Hal ini dilanjutkan dengan pertemuan antara Yasonna Laoly dan Mahathir di Putrajaya, Malaysia pada 29 Agustus 2018.
Berdasarkan surat balasan tertanggal 8 Maret yang ditulis oleh Tommy Thomas kepada Yasonna, Pemerintah Malaysia menyatakan akan menggunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 254 KHAP Malaysia dan meminta jaksa penuntut umum menghentikan tunutan.
"Setelah putusan dibuat pada 11 Maret, ia [Siti Aisyah] akan dibebaskan dan diperkenankan kembali ke Indonesia," tulis Tommy.
Dalam suratnya, Tommy menulis bahwa hubungan baik kedua negara merupakan salah satu pertimbangan mengapa otoritas Malaysia memenuhi permintaan ini.
Kendati Siti telah diperkenankan bebas dan tuntutan kepadanya dihentikan, Siti bisa saja dipanggil kembali oleh pengadilan apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti baru keterlibatannya. Pasalnya, permohonan Siti Aisyah untuk bebas dari segala tuduhan belum dikabulkan oleh Pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Perumdam Tirta Projotamansari Tempati Gedung Baru Mulai Hari Ini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement