Advertisement
Ini Dasar Hukum Pembebasan Siti Aisyah dari Tuduhan Pembunuhan Saudara Kim Jong-un
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan landasan hukum Pasal 254 KUHP Malaysia kala melobi Pemerintah Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan Pasal 254 Malaysian Criminal Procedure Code (KUHP) menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berhak untuk menolak maupun menuntut lebih lanjut seorang terdakwa pada tahap apa pun di persidangan.
Advertisement
"Jadi kan JPU di sana (Malaysia) itu mencabut dakwaan atau tuntutannya. Pengadilan kemudian mempertimbangkan hal itu, kemudian karena hal itu memungkinkan, Pengadilan di Malaysia mengabulkan hal itu," ujar dia, Senin (11/3/2019).
Yasonna menjelaskan tidak hanya Kemenkumham yang terlibat di dalam pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati, tetapi juga Jaksa Agung Prasetyo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Yasonna juga mengaku senang dapat membantu WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri.
"Jadi atas kerja sama itu dan perintah Presiden, kami bisa membebaskan Siti Aisyah. Kami menyurati Pemerintah Malaysia, setelah kami berunding dan melakukan pendekatan yang baik kepada pihak Pemerintah Malaysia," Yasonna.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah membantu pembebasan WNI bernama Siti Aisyah dari ancaman putusan mati Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia atas tuduhan pembuhunan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Wiyono mengatakan Kemenkumham telah melayangkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena WNI itu telah dikelabui dan tidak menyadari dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
Selain itu, Siti Aisyah menurutnya, meyakini bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong-nm hanya untuk kepentingan acara reality show dan sema sekali tidak berniat melakukan pembunuhan.
"Alasan lain kami mengajukan permintaan bebas yaitu karena Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun dari apa yang telah dilakukannya," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Diduga Melecehkan Mahasiwa saat Bimbingan Skripsi, Begini Pengakuan Dosen UPN
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement