Advertisement

Siti Aisyah Bebas Lebih Cepat, Menlu Retno Bantah Ada Nuansa Politis

Iim Fathimah Timorria
Selasa, 12 Maret 2019 - 03:17 WIB
Nina Atmasari
Siti Aisyah Bebas Lebih Cepat, Menlu Retno Bantah Ada Nuansa Politis Siti Aisyah (tengah) berfoto bersama ayah dan ibunya, Asria (kiri) dan Benah (kanan) saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Jakarta, Senin (11/3/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Hakim Malaysia memutuskan Siti Aisyah bebas pada Senin (11/3/2019), lebih cepat dibanding sidang lanjutan Siti yang rencananya digelar April mendatang dan dilakukan pada sidang Doan Thi Huong. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membantah anggapan yang menyebut  bahwa pembebasan Siti Aisyah bernuansa politis karena dilakukan jelang Pemilihan Presiden 2019.

"Saya kira nggak, ya. Kan kita tidak bisa mempengaruhi hukum yang ada di negara lain. Pilpres-nya ada di Indonesia sementara proses hukumnya ada di Malaysia," ujar Retno usai upacara serah terima Siti Aisyah dengan keluarga di Jakarta.

Advertisement

Retno sebelumnya menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Siti Aisyah saat ini adalah hasil dari proses panjang dari berbagai elemen pemerintah dan tim pengacara untuk menjamin keadilan bagi Siti.

Pada saat yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa penghentian tuntutan terhadap Siti adalah inisiatif yang diajukan jaksa penuntut umum kepada hakim dan bukan inisiatif pemerintah.

"Sebenarnya hari ini adalah jadwalnya [sidang] untuk Doan yang warga negara Vietnam. Tetapi jaksa yang meminta kepada hakim, 'apa boleh kami menyampaikan sesuatu terkait dengan kasus Siti Aisyah?'," papar Iqbal.

"Itu adalah murni inisiatif dari jaksa. Bukan inisiatif dari kita. Bahwa Siti Aisyah hadir memang proseeding-nya selama ini seperti itu," sambungnya.

Iqbal menjelaskan meski agenda sidang hari ini adalah untuk Doan, Siti Aisyah memang hadir. Begitu pula ketika pengadilan menggendakan sidang Siti Aisyah, perempuan berusia 30 tahun asal Vietnam itu turut menyaksikan jalannya persidangan.

Tim pengacara Siti Aisyah pada Januari lalu memenangkan banding untuk permintaan akses terhadap pernyataan saksi kasus ini. Dengan diterimanya banding saat itu, proses persidangan Siti ditunda dan sedianya akan dilanjutkan pada April mendatang.

Tak seperti Siti Aisyah yang dinyatakan bebas dan ditarik semua tuntutannya, Doan masih harus menghadapi proses hukum Malaysia. Tim pengacaranya saat ini juga mengajukan penghentian tuntutan kepada Jaksa Agung setempat dengan pertimbangan sebagaimana Siti Aisyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Harian Jogja Raih Penghargaan Silver Winner IPMA SPS 2024

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 00:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement