Advertisement
Ketua DPR Apresiasi Pembebasan Siti Aisyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah yang membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam.
"Saya memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang berhasil melakukan diplomasi secara maksimal dalam upaya pembebasan Siti Aisyah," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Advertisement
Siti Aisyah terjerat hukuman terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara dari Pimpinan Korea Utara Kim Jong-un pada 16 Februari 2019. Bambang juga mendorong Pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Hal itu menurut dia bisa dilakukan dengan mengupayakan keringanan hukuman ataupun pembebasan dengan tetap menghormati hukum negara tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.
Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia. "Ini kan sudah melalui persidangan dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia, itu dimungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia, Jaksa mencabut [tuntutan terhadap Siti Aisyah]," kata Yasonna.
Hal tersebut dikatakannya saat menyampaikan konferensi pers bersama Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Siti Aisyah merupakan warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
"Kita juga pernah ada kejadian tetapi bukan kejadian pembunuhan, ada beberapa kasus tidak usah saya sebut yang jaksa mendeponir, ada yang mencabut dakwaan dan lain-lain. Itu adalah hukum masing-masing negara yang kita hargai," kata Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement