Advertisement
Bantu Adik Simpan Sabu 1,8 Kg, Kakak Divonis 17 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR-- Pemberantasan narkoba di Indonesia tidak main-main. Salah satu contohnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara beserta denda 800 juta terhadap terdakwa Sugiman alias Man di pengadilan setempat, Rabu (13/3/2019).
Sugiman terkena getahnya gara-gara menolong menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram milik adiknya Irwanto (40) di rumahnya jalan hati Rela, lorong II nomor 18 C, Kecamatan Mariso, Kota Makassar pada 6 September 2018, saat digrebek polisi.
Advertisement
Sidang dipimpin Majelis Hakim Rika Mona Pandegiro menilai Sugiman melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika dan tidak melaporkan adanya perbuatan melanggar hukum.
"Menyatakan terdakwa Sugiman alias Man terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu," sebut Rika dalam amar putusannya.
Tidak hanya menjatuhkan vonis 17 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, dan dalam ketentuan tidak bisa membayar maka menjalani hukuman tambahan 10 bulan penjara.
Dia berpandangan bahwa terdakwa tidak mengikuti program pemerintah tentang pemberantasan narkotika serta dianggap meresahkan masyarakat.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan dalam proses persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Hakim Rika.
Penasehat Hukum terdakwa, Rahmat Sanjaya usai pembacaan vonis tersebut menilai putusan yang jatuhkan kepada klinennya pada perkara narkoba tersebut terlalu berat serta tidak adil dalam memutuskan perkara.
Menurut dia, Sugiman tidak terlibat dalam sindikat peredaran narkoba, hanya saja kesalahannya ikut menyimpan barang haram itu, sehingga putusan yang dijatuhkan semestinya berbeda dengan pemilik barang.
"Putusan ini kami anggap terlalu berat bagi terdakwa, sebab barang bukti itu kan bukan kepunyaannya tetapi milik adiknya bernama Irwanto, kenapa harus diberatkan," tutur Rahmat kepada wartawan.
Selain itu, yang bersangkutan tidak pernah membuka bungkusan yang dititipkan adiknya kala itu di salah satu ruangan rumahnya. Meski demikian dia tahu bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu. Dia juga tahu adiknya pengedar hingga tidak tega melaporkan ke polisi karena merasa kasihan.
"Tentu ada hubungan emosional antara kakak dan adik. Sugiman terpaksa menuruti permintaan adiknya menyimpan narkoba itu. Terdakwa juga tidak berani membuka bungkusan itu. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan tidak sama dengan pemiliknya," ujar dia.
Kendati demikian, pihak pengadilan masih memberikan waktu tujuh hari kerja untuk mengajukan langkah hukum lanjutan terkait dengan vonis yang membuat Sugiman harus syok atas putusan itu.
"Kita masih diberikan kesempatan tujuh hari untuk melakukan banding. Tetap kita upayakan langkah hukum bila pihak keluarga tidak menerima vonis itu, tapi kalau keluarga terima saya tidak bisa berbuat banyak," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa divonis 19 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara, Okezone.com
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement