Advertisement
Nelayan Indonesia Bebas dari Kurungan Malaysia setelah Mancing di Perbatasan
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH--Lima nelayan dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, yang sudah menjalani hukuman kurungan di Malaysia, akhirnya bebas. Mereka ditangkap otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018.
"Hari ini ke lima nelayan asal Manyad Payed, Kabupaten Aceh Tamiang yang ditahan di Langkawi, Malaysia, sudah dibebaskan dan mereka telah menjalani hukuman kurungan sesuai putusan Pengadilan Negeri Malaysia," kata Wakil Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Kamis (14/3/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan, kelima nelayan Aceh Tamiang itu ditangkap otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 dan Pengadilan Negeri setempat pada 31 Oktober 2018 menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan terhadap lima nelayan Aceh itu.
"Syukur Alhamdulillah sekarang nelayan Aceh sudah bebas dan sudah diserahkan Kepala Imigrasi Negara Malaysia," ujar dia.
Selanjutnya mereka akan diserahkan Kepala Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia untuk diurus pemulangan ke Tanah Air. "Jadwal pemulangan belum ada kabar dan kami terus berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia, terkait pemulangan mereka," ujar dia.
Ada pun identitas ke lima nelayan asal Manyad Panyed, Kabupaten Aceh Tamiang itu, Syamsul Bahri, 42; M Sakbani, 24; Aji Saputra, 20; Syahrul Rizal Yahya, 38; dan Sunaryo, 40.
Untuk diketahui, ke lima nelayan Aceh Tamiang itu melaut dari Kuala Idi, Aceh Timur dengan menggunakan KM Wulandari berbobot tujuh gross tonnage, Rabu (11/7/2018), dan memancing ikan secara tradisional di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Kami ingatkan kepada semua masyarakat nelayan Aceh kedepan lebih berhati-hati saat melaut guna mencengah masuk ke negara orang," ucap dia, juga menjabat sebagai sekretaris DPD Aceh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia disingkat (HNSI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement