Advertisement
Ini yang Dilakukan Polisi Mengantisipasi 22 TPS di Solo Rawan Bermasalah
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Polresta Surakarta memetakan ada 22 tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk kategori rawan bermasalah saat hari pencoblosan Pemilu 2019, 17 April nanti. Dari jumlah tersebut, paling banyak berada di Kecamatan Serengan yakni 11 TPS. Sisanya tersebar di kecamatan lain.
Kabag Ops Polresta Surakarta, Kompol Ketut Sukarda, saar ditemui JIBI/Solopos di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019), mengatakan ada tiga kategori pemetaan yang dilakukan Polresta yakni kurang rawan, rawan, dan sangat rawan.
Advertisement
Pertimbangan klasifikasi itu berdasar berbagai faktor seperti dominasi pendukung dan potensi rawan tindak kriminalitas di lokasi itu. “Di lokasi rawan akan kami lakukan pengamanan lebih dengan personel pengendali massa khusus dari Satuan Sabhara Polresta, Brimob yang akan mobile dengan BKO Sat Dalmas dan Sat Brimob Polda Jateng. Lokasi yang masuk kategori sangat rawan tidak ada, maksimal masuk dalam kategori rawan,” ujarnya.
Menurutnya, di Kecamatan Serengan terdapat 11 TPS rawan yang merupakan jumlah terbanyak. Sedangkan seluruh TPS di Kecamatan Banjarsari terbebas dari kategori rawan atau masuk dalam kategori kurang rawan.
Lantas Kecamatan Laweyan ada dua TPS kategori rawan, Kecamatan Pasar Kliwon ada 8 TPS rawan, dan Kecamatan Jebres satu TPS rawan.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengatakan personel telah dilatih untuk menyikapi dinamika Pemilu dalam pelatihan Sispam Kota yang digelar beberapa waktu lalu. Pelatihan itu telah diaplikasikan hingga saat ini dalam menyambut pemilu.
Ia menegaskan pemetaan TPS telah diklasifikasikan dengan mempertimbangkan lingkungan sekitar, pemicu konflik, kefanatikan, dan potensi pelanggaran pemilu yang ada di lokasi itu.
Selain itu, hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan hasil laporan dari tim intelijen. Lokasi yang masuk dalam kategori kurang rawan atau aman satu orang personel Polri bertanggung jawab mengawasi delapan lokasi TPS.
Namun, di lokasi kategori rawan seorang anggota Polri hanya mengawasi empat TPS. Seorang anggota itu berkewajiban untuk mobile di lokasi yang telah ditentukan.
Ia optimistis dalam pengamanan Pemilu mulai tahapan kampanye terbuka hingga Pemilu usai. Ia mengaku selalu menekankan kepada personelnya untuk selalu siap bertugas dan sigap menyikapi situasi apa pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement