Advertisement
DPR RI Sebut Wiranto Berlebihan Karena Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menko Polhukam Wiranto menyamakan penyebar hoaks sama seperti pelaku terorisme. Anggapan itu pun dinilai terlalu berlebihan oleh Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
Menurut Kharis, penyebar berita hoaks sampai menimbulkan keresahan itu sudah diatur dalam UU ITE. Menurutnya semua pihak harus teliti melihat persoalan penyebaran hoaks. Sebab, masih ada juga masyarakat yang belum terlalu jeli dan sadar kalau dirinya menyebarkan luas berita hoaks tersebut.
Advertisement
"Tapi kalau terlalu jauh kalau sampai hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang, misalnya hanya dengan share, mungkin juga nge-share belum baca juga," kata Kharis saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2019).
"Terus kalau kemudian dianggap teroris, saya kira terlalu berlebihan," kata dia.
Sedangkan apabila memang ada orang yang secara sadar menyebarkan berita hoaks yang dampaknya dapat meresahkan masyarakat, Kharis menyebut hal itu sudah diatur di Undang-Undang ITE yang bisa menghukumnya.
Wiranto sempat mengatakan kalau penyebar hoaks sebaiknya tidak hanya diadili dengan UU ITE, akan tetapi juga dengan UU Terorisme karena dianggap sama dengan pelaku terorisme. Menanggapi hal tersebut, Kharis yakin kalau para penegak hukum akan mengadili para penyebar hoaks dengan undang-undang yang seusai.
"Saya kira hakim jaksa mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu, saya kira mereka akan menggunakan undang-undang yang memang semestinya digunakan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Wiranto menyebut berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme. Hal itu lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.
Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.
"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement