Advertisement
Anggota Polri Dilarang Berfoto dengan Calon dan Pose 2 Jari atau V
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah mulai memasuki tahapan kampanye terbuka yang dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Mengenai hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menjaga netralitas di pesta demokrasi tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor KS/DEN C-04/III/2019/Divpropam yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.
Advertisement
"Ada beberapa TR yang sifatnya mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasety, Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Kapolri, kata Dedi, selalu memberikan arahan kepada seluruh anggotanya untuk terus menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu. Apalagi, saat ini sudah memasuki kampanye terbuka.
"Serta tahapan-tahapan lainnya bersama seluruh komponen mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk," ucap Dedi.
Dalam surat telegram itu, beberapa poin instruksi Kapolri kepada jajarannya adalah, mempedomani netralitas dalam setiap tahapan Pemilu, dilarang menggunakan, memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
Kemudian, dilarang untuk foto bareng atau selfie bersama dengan para calon serta tidak diperbolehkan untuk bergaya dua jari atau V lantaran berpotensi untuk dituding berpihak ke salah satu paslon.
Lalu, anggota Polri dilarang untuk mengisi kegiatan seminar sebagai pembicara kampanye, deklarasi dan pertemuan politik. Kecuali, dalam rangka bertugas menjaga keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
- Tahanan Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Klaten, Petugas Sebar Tim Pencari
- Januari-April 2024, Sebanyak 2.013 Rumah Warga Jateng Rusak akibat Bencana
- Sudah Tidak Beredar di Indonesia, Ini Info Terbaru Vaksin Covid-19 AstraZeneca
- Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Saksi Kementan di Sidang Kasus Syahrul Yasin Limpo
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
Advertisement
Advertisement