Advertisement
Ini Dia, Tarif Baru Ojek Online yang Dirilis Kemenhub
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setelah lama menjadi polemik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya secara resmi merilis tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pemerintah telah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk menerapkan tarif ojol.
Advertisement
"Tarif ini sudah memperhitungkan komponen penghitungannya biaya langsung dan tidak lagnsung. Namun demikian, dalam penetapan tarifnya itu hanya biaya langsung saja, biaya tidak langsung itu ada di aplikator, dan kita warning kan dalam aturan maksimal 20% itu," terangnya dalam konferensi pers penetapan biaya jasa ojol, Senin (25/3/2019).
Artinya, besaran tarif yang pemerintah atur hanya besaran yang masuk ke kantong pengemudi, belum termasuk biaya tidak langsung yang merupakan beban jasa dari aplikator.
Tarif Ojol ini akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani hari ini. Adapun, besaran tarifnya dibagi ke dalam tiga zonasi yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, zona dua Jabodetabek serta zona tiga, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. Berikut perinciannya:
- Tarif batas bawah untuk zona 1 yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.
- Adapun, untuk zona Jabodetabek atau zona 2 besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.
- Untuk zona 3, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.
Pemerintah mengaku juga sudah memperhatikan besara UMR di masing-masing wilayah, masukan dari aplikator dan pengemudi serta masyarakat pengguna.
Kemenhub akan menerapkan tarif ini pada 1 Mei 2019, dan waktu sisanya digunakan untuk penyesuaian baik oleh masyarakat, aplikator maupun Kementerian Perhubungan.
Pemerintah juga membuka ruang perubahan tarif setiap 3 bulan sekali, sejak tarif ditetapkan, perubahan tersebut akan mengacu pada evaluasi yang dilakukan. Pertimbangannya yakni hasil kajian serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement