Advertisement
PNS Kemenag DIY Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Romy
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepada saksi PNS Kemenag Kanwil DIY Abdul Rochim soal aliran dana dalam kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
KPK memeriksa Abdul Rochim sebagai saksi untuk tersangka RMY alias Rommy dalam penyidikan kasus suap tersebut. "Saksi Abdul Rochim didalami terkait pengetahuannya tentang aliran dana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta sebagaimana dikutip Antara, Senin (25/3/2019).
Advertisement
Selain memeriksa Abdul Rochim, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka RMY, yaitu tokoh PPP Jawa Timur (Jatim) Kiai Asep Saifuddin Chalim. "Saksi Kiai Haji Asep Saifuddin Chalim didalami terkait dengan pengetahuan saksi tentang relasi tersangka RMY dan HRS," ucap Febri.
KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka RMY, yakni anggota DPRD Jawa Timur atau Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK. "Menyampaikan informasi tidak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini, namun alasan ketidakhadiran tidak cukup jelas. KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Usai diperiksa, Kiai Asep membantah telah memberikan rekomendasi kepada RMY alias Rommy soal jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur yang kemudian diisi oleh Haris Hasanuddin.
"Jelas kalau saya berikan rekomendasi itu salah betul," kata dia.
Sebelumnya, RMY mengaku hanya meneruskan aspirasi soal pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI salah satunya rekomendasi dari Asep Saifuddin Chalim soal jabatan di Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Misalnya seperti yang dilakukan oleh saudara Haris Hasanuddin, yang sekarang juga menjadi persoalan. Apa yang saya terima adalah referensi dari orang-orang, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama yang sangat-sangat 'qualified' dan itu tentu menjadikan saya memiliki dukungan moral kan. Oh, ternyata orang ini direkomendasikan orang-orang berkualitas," kata Rommy di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 RMY. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur HRS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Siapkan Lamaran!, Pemkab Sleman Buka 736 Formasi CPNS dan PPPK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
Advertisement
Advertisement