Advertisement
Sengketa Tanah, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Bogor Dilaporkan ke Propam Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kapolres dan Kasatreskrim Polres Bogor dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dengan tuduhan kriminalisasi.
Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika dan Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera).
Advertisement
Kapolres dan Kasatreskrim Bogor dinilai telah melanggar aturan karena melakukan kriminalisasi serta memenjarakan sejumlah orang di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan sampai saat ini ada 7 orang warga desa Bojong Koneng yang telah dipenjara, termasuk Kepala Desa lantaran sengketa tanah dengan PT Sentul City.
Padahal, menurut Sarmanto, kasus sengketa tanah antara PT Sentul City dan warga Bojong Koneng tersebut masih dalam proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.
Pihak Polres Bogor, lanjut Sarmanto, tidak menunggu hasil putusan sidang gugatan perdata tersebut malah langsung memproses pidana dan memenjarakan warga Bojong Koneng dengan menggunakan Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 266 soal keterangan palsu, dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
"Seharusnya penyidik Polres itu menunggu proses gugatan perdatanya dulu di Pengadilan Cibinong. Baru ditentukan warga ini layak dipidanakan atau tidak. Kami sudah laporkan ini ke Propam Mabes Polri agar segera diproses dan melaporkannya ke Pemerintah agar turun tangan," tutur Sarmanto, Selasa (26/3/2019).
Sarmanto mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas perkara tersebut dengan cara menggelar perkara secara terbuka yang diwakili masing-masing pihak. Dengan begitu penyidikan berlangsung transaparan dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga Bojong Koneng.
"Kami sudah minta Kadiv Propam dan Karowasidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan terbuka serta dihadiri pihak terkait, sehingga kita tahu ini sesuai aturan atau tidak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hardiknas 2024, Bayar UKT Mahasiswa Terjebak Pinjol Hingga Gadaikan Barang
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
Advertisement
Advertisement