Advertisement
Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Disambut Sorak Pendukungnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal. Sejumlah pendukung Hercules pun bertepuk tangan atas putusan tersebut. Mereka juga bersorak mengingat putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Alhamdulillah," teriak para pendukung di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Advertisement
Atas vonis tersebut, Hercules sempat terlihat mengepal tangan ke arah para pendukung dan sejumlah awak media yang melakukan peliputan terkait sidang agenda pembacaan putusan tersebut.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Hercules dianggap bersalah terkait kasus penyerobotan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono.
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagiamana diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," jelasnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara.
Sebelum menjalani sidang putusan, Hercules sempat mengamuk saat baru tiba di PN Jakbar. Bahkan, ada salah satu jurnalis terkena tambok Hercules. Untuk diketahui, Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement