Advertisement
UU ITE Belum Bisa Basmi Hoaks di Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menilai ada yang keliru terkait penyebaran berita bohong atau hoaks bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Henry menganggap penyebaran hoaks di Indonesia tidak bisa diatasi dengan UU ITE.
Henry mengatakan bahwa selama ini Pasal 28 Ayat 1 UU ITE seringkali dipersepsikan masyarakat sebagai senjata ampuh untuk menghukum para penyebar hoaks. Padahal menurutnya, isi dari pasal tersebut juga tidak tepat sasaran jika digunakan untuk menindak para penyebar hoaks.
Advertisement
"Kalau ada yang mengatakan bahwa UU ITE itu untuk melawan alat hoaks itu salah," kata Henry di acara launching Suara Regional dan Talkshow "Politik Tanpa Hoax" di Golden Ballroom 3, Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Di dalam UU ITE yang membicarakan mengenai hoaks, kata Henry, hanya satu pasal, yakni pasal 28 ayat 1. Tetapi baru bisa dikatakan kabar bohong jika merugikan konsumen. "Mana ada hoaks merugikan konsumen? Sehingga 28 ayat 1 tidak bisa dipakai," kata dia.
Menurut Henry, yang dilakukan para penegak hukum sebagai alternatif menghukum para penyebar hoaks ialah menggunakan pasal 14 ayat 1 UU No.1/1946. Dalam pasal itu kata Henry, disebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
"Akhirnya yang terjadi adalah polisi penegakan hukum menggunakan bukan UU ITE tapi UU nomor 1 tahun 46 yaitu UU tentang pidana di situ ada pasal 14," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
Advertisement
Advertisement