Advertisement
Ini 5 Daerah yang Jadi Potret Kerukunan Beragama
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO – Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mengadakan penelitian tentang tingkat kerukunan umat beragama di Indonesia yang didokumentasikan dalam bentuk buku monografi.
Untuk menyusun buku monografi itu telah dilakukan pendalaman data di lima wilayah yaitu Aceh, Padang, Cimahi, Gianyar, dan Kupang. Titik tolak penulisan monografi ini adalah Indeks Kerukunan Umat Beragama tahun 2017 (IKUB- 2017) yang dihasilkan oleh Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama secara nasional.
Advertisement
Dalam rilisnya sebagaimana dikutip Okezone.com, IKUB-2017 mengukur kerukunan umat beragama yang mencakup tiga aspek, yaitu kesetaraan, toleransi, dan kerja sama. Ukuran yang digunakan ialah skala 0-100, dengan kategorisasi 0-20 (sangat tidak rukun), 21-40 (tidak rukun), 41-60 (sedang, cukup rukun), 61-80 (rukun), 81-100 (sangat rukun).
Dari 34 provinsi seluruh Indonesia, lima provinsi ditetapkan sebagai lokus untuk melihat realitas kerukunan pada tataran praktis, yaitu Bali (skor 79,5; mayoritas Hindu), Nusa Tenggara Timur (skor 83,4; mayoritas Katolik/Kristen), Aceh (60,0; Islam, Daerah Istimewa), Sumatra Barat (67,0; Islam luar Pulau Jawa), dan Jawa Barat (68,5; Islam Pulau Jawa). Harapannya, kelima lokus tersebut dapat menyediakan praktik terbaik (best practices) kerukunan umat beragama di Indonesia.
Di Bali, eksplorasi tentang realitas praktik kerukunan dilakukan di Kabupaten Gianyar; di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipilih di Kota Kupang; di Daerah Istimewa Aceh yang memiliki otonomi penerapan Syariat Islam, lokusnya adalah Kota Banda Aceh; di Sumatra Barat dipusatkan di Kota Padang; serta Kota Cimahi di Jawa Barat.
Relasi Hindu dan Islam di Kampung Sindu, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatu, menjadi contoh praktik kerukunan yang dipilih di Gianyar. Sejarah panjang relasi ini telah menghasilkan kesadaran tentang hidup bersama dan bangunan kearifan lokal yang khas, seperti metulungan (tolong menolong), menyamabraya (ikatan persaudaraan, kekerabatan), ngejot (saling memberikan hantaran saat upacara keagamaan), dan ngayah (kerja sosial desa). Secara esensial, bangunan kearifan lokal itu menjadi fondasi kerukunan dalam relasi antara umat Hindu dengan umat Islam.
Pendayagunaan kearifan lokal menjadi perhatian utama dalam melihat praktik kerukunan di Kota Kupang. Masyarakat NTT secara umum masih kuat dipengaruhi oleh warisan nilai, peraturan, dan hukum adat leluhur, serta tradisi masa lalu, sehingga memiliki variasi kearifan lokal relatif kaya dan beragam.
Salah satu bentuk kearifan lokal yang masih hidup di Kupang adalah “budaya kekerabatan” (kinship culture) yang terbangun dengan basis rumah adat (house-based society). Kesatuan sosial berbasis rumah adat dapat menghimpun warga dari berbagai latar belakang agama dengan derajat otonominya masing-masing tetapi dalam semangat kerukunan. Bentuk kearifan lokal lainnya ialah pelibatan rakyat (civic engagement) secara kolektif dalam kerja bersama di lingkungan ketetanggaan seperti dalam membangun rumah ibadah.
Provinsi Aceh memiliki kewenangan penerapan Syari’at Islam berdasarkan UU No. 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pelaksanaan penerapan Syari’at Islam dilakukan melalui penetapan berbagai Qanun yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pola toleransi dan kerukunan dalam realitas praktis kehidupan antarumat beragama di Kota Banda Aceh dapat disaksikan di daerah Peunayong, bagian kota yang diperkirakan ada sejak masa kesultanan Aceh Darussalam yang berdiri pada abad ke-16.
Di sini, kerukunan disumbang oleh adanya dua pilar, yaitu budaya pluralistik yang telah tertanam lama dalam sejarah Aceh dan jejaring kewargaan (network of civic engagement) yang telah menjadi jembatan komunikasi antarkomunitas agama dan etnis yang berbeda. Kedua faktor tersebut sejauh ini efektif dalam membangun kohesi sosial masyarakat Banda Aceh di Peunayong.
Pola relasi antar komunitas etnis dan agama di Kota Padang pada level akar rumput digambarkan kondusif bagi kerukunan. Praktik harmoni dalam kehidupan antar umat beragama di Padang, tidak lepas dari modal sosial yang mereka miliki sebagaimana tampak dalam tradisi pencelupan (kompromi) antara penduduk Nias Kristen dengan Minang-Muslim di kelurahan Mata Air, Padang Selatan.
Tradisi ini adalah rembugan tentang berbagai aktivitas sosial antar tokoh tokoh dari dua kelompok tersebut, sehingga tidak aneh jika terjadi Rukun Warga (RW) misalnya dipimpin non Muslim meski mayoritas penduduknya muslim.
Praktik kerukunan lainnya adalah malakok (pembauran), yaitu proses masuknya pendatang baru ke dalam struktur pasukuan asal (penduduk pribumi). Hanya saja, pada level elite yang lebih luas, masih ditemukan rintangan antara lain berupa kecurigaan terhadap kelompok minoritas.
Di masa lalu, pawai paskah biasa dilakukan, sesuatu yang tidak mungkin lagi di masa kini. Aktivasi potensi kerukunan dan scaling up yang terus menerus dari level akar rumput ke level elit atau ke level kebijakan publik, masih sangat diperlukan, agar tradisi semacam pencelupan dan malakok dapat tumbuh subur dan mempengaruhi masyarakat Kota Padang dalam skala luas.
Kerukunan antar umat beragama di Kota Cimahi tergambar dalam relasi sosial antara masyarakat adat yang beragama Sunda Wiwitan dengan masyarakat sekitar yang mayoritas muslim di Kampung Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Ketahanan pangan berupa budidaya singkong dengan segala manfaatnya, mampu menjadi medium bagi peningkatan relasi yang harmonis antar warga masyarakat.
Warga adat Cireundeu saling berbagi pengalaman dan manfaat ekonomis budidaya singkong dengan masyarakat sekitar. Lebih jauh, kekuatan indigenous knowledge yang melekat pada kelompok adat ini memberi manfaat bagi pemeliharaan lingkungan, pengembangan pariwisata budaya, dan konservasi warisan huruf Sunda kuno.
Sikap hidup inklusif komunitas Sunda Wiwitan di Cireundeu memungkinkan mayoritas muslim Sunda menghormati dan hidup rukun bersama mereka, sekaligus memungkinkan warga adat tetap dinamis menghadapi modernitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Percepatan Proses Tanah Wakaf, Kemenag Kulonprogo Rancang Pembantukan Satgas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
Advertisement
Advertisement