Advertisement
Tarif Komersial Diberlakukan, MRT Sepi Penumpang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mulai Senin (1/4/2019), moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta terpantau sepi penumpang setelah operator memberlakukan tarif komersial.
Penumpang harus bayar mulai Rp 3.000-Rp 14.000, tergantung jaraknya.
Advertisement
Dari pengamatan di beberapa stasiun MRT terlihat antusiasme masyarakat tidak sebanyak saat MRT belum dikenakan tarif atau masih gratis.
"Iya lebih sepi soalnya ini kan sekarang yang naik hanya pekerja yang ingin ke kantor, kalau kemarin kan gratis masa percobaan," kata salah satu petugas tiket di Stasiun MRT Dukuh Atas.
Petugas keamanan yang berjaga juga mengatakan penumpang MRT pada hari pertama pemberlakuan tarif komersial tidak sebanyak saat masa uji coba.
"Awalnya naik karena ingin mencoba tapi saya terkejut karena ini di luar ekspetasi saya," kata Dina salah satu pengguna MRT Jakarta.
Dina mengatakan menurut pengalamannya, MRT Jakarta saat ini sudah mirip seperti MRT di Jepang.
Dia mengaku puas dengan MRT dan kemungkinan akan beralih dari kendaraan pribadi ke MRT.
Dirinya menghemat waktu 40 menit dari rumahnya di Lebak Bulus hingga Bundaran HI. Dengan mobil pribadi membutuhkan waktu 1 jam, namun dengan MRT hanya 20 menit.
Dia menambahkan tidak keberatan dengan tarif yang dikenakan karena fasilitas yang mumpuni dan sudah bisa menggunakan kartu elektronik.
Yoyo pengguna MRT lainnya juga tidak keberatan dengan tarif MRT sebab fasilitas yang disediakan sangat baik.
Dia juga mengatakan akan beralih dari ojek online menggunakan MRT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
- Perluas Jejaring Internasional, Tim UIN Salatiga Kunjungan Resmi ke Filipina
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement
Advertisement