Advertisement
Di Persidangan Ratna, Amien Rais Mengaku 20 Tahun Tak Punya HP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (4/4/2019).
Dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Kepada majelis hakim, Amien mengaku tidak memiliki telepon seluler (ponsel) sejak 20 tahun terakhir.
Advertisement
Hal itu dikatakan Amien saat ditanya majelis hakim mengenai kronologis penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna. Amien mengaku mengetahui Ratna telah dianiaya saat bertemu dengannya di Nusantara Polo Club, saat bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 September 2018.
Lantas, Amien bertanya pada Ratna tentang muka Ratna yang terlihat lebam. Namun, Ratna mengaku sulit untuk berbicara karena wajahnya sakit. Akhirnya, Amien memutuskan untuk tidak melanjutkan pembicaraan dengan Ratna karena tidak tega.
"Saya bertanya, bu Ratna memegang wajahnya. Saya agak sakit kalau berbicara ya pak amin dua sampai tiga gigi rampal. Seperti kita tahu kejadian itu saya lihat bu Ratna sakit, sudah jangan banyak bicara," ujar Amien sambil menirukan ucapan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Setelahnya, Amien ditanya mengenai darimana ia mengetahui ternyata penganiayaan yang dialami Ratna adalah hoaks.
Amien mengaku tahu dari salah satu media daring. Namun, Amien mengaku tidak membaca berita tersebut lewat ponsel. "Saya itu nggak punya HP 20 tahun saya nggak punya," kata Amien.
Lebih lanjut, majelis hakim menanyakan alat untuk membaca berita tersebut. Amien menjawab mengetahuinya dari laptop miliknya di rumahnya. "Jadi saya liat dari itu loh dari laptop itu ada dirumah saya loh," kata Amien.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak. Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement