Advertisement
Ingin Laporkan Hoaks? Ini Nomor WhatsApp yang Bisa Dihubungi Secara Resmi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — WhatsApp beserta pemeriksa fakta pihak ketiga, Mafindo, meluncurkan nomor telepon yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan misinformasi menjelang Pemilu 2019.
Dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (4/4/2019), sistem pelaporan itu akan membantu membangun arsip data bagi Mafindo terkait dengan penyebaran misinformasi selama periode pemilihan umum.
Advertisement
“Hal ini dibangun atas komitmen WhatsApp, termasuk upaya kami mengurangi jumlah pesan yang dapat diteruskan hingga maksimum lima kali, yang ternyata dapat mengurangi 25% distribusi pesan terusan di WhatsApp,” ujar keterangan tertulis Whatsapp.
Adapun, masyarakat dapat mengirimkan teks, foto, video, atau audio yang memiliki potensi misinformasi kepada Mafindo di nomor +62 855-7467-6701. Pesan-pesan tersebut akan dilindungi oleh enkripsi end-to-end dan tidak dapat terlihat oleh WhatsApp.
Selain itu, WhatsApp menjalin kerja sama dengan ICT Watch untuk mendukung edukasi tentang misinformasi melalui program pelatihan Literasi Digital di 10 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta. Adapun, kemitraan tersebut dibangun berdasarkan komitmen yang telah dibuat WhatsApp menjelang pemilihan umum termasuk kampanye untuk membangun kesadaran publik.
Kampanye tersebut dimulai sejak bulan lalu melalui iklan di radio, media daring, serta di fasilitas umum untuk membantu orang mengidentifikasi dan menghentikan penyebaran rumor yang berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement