Advertisement
Gagal Mencuri dan Memilih Bakar Motor, Pelajar Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BARITO--Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pelajar tingkat SMA berinisial RG, 17, dan pamannya Richi Hosada, 20, warga RT 03 Desa Jaweten, Kecamatam Dusun Timur. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya gagal melakukan percobaan pencurian dan memilih membakar sepeda motor incarannya.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama di Tamiang Layang mengatakan penangkapan siswa SMA berinisial RG dan pamannya Richi di kediamannya tanpa perlawanan. Sebelum penangkapan, keduanya gagal mencuri lalu mengancam kemudian membakar motor korban, Sugeng Hariyanto warga RT 04 Desa Jaweten.
Advertisement
"Pelaku RG bersama Richi awalnya datang ke rumah korban di RT 04 Desa Jaweten karena ingin mencuri pada Jumat [5/4/2019] malam, namun gagal. Pintu masuk dihalangi anak korban berinisial HS dengan kursi sofa, lalu RG mengancam dan membakar motor korbannya," kata Andika, Sabtu (6/4/2019).
Andika menjelaskan, setelah gagal masuk ke rumah korban, RG marah dengan mengeluarkan kata-kata mengancam kepada anak korban agar segera memberikan uang sebesar Rp1 juta.
Jika tidak mengabulkannya, maka sepeda motor Suzuki Next milik ayah korban yang terparkir dengan kondisi terkunci stang di teras depan rumah akan dibakar.
Merasa lama menunggu dan hajatnya tidak dikabulkan, RG bersama Richi akhirnya membakar motor Suzuki Next milik korban persis di depan rumah koban di Desa Jaweten. Usai membakar motor korban, keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut dilihat anak korban dan melaporkannya kepada ayahnya. Merasa keberatan atas tindakan tersebut, RH dan Richi dilaporkan ke Mapolres Barito Timur.
Saat keduanya terlelap tidur, anggota Satreskrim Polres Bartim langsung mendatangi kediaman pelaku di Desa Jaweten. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Barito Timur," kata lulusan Akpol 2008 itu.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 187 Ayat 1 dan Pasal 363 Ke 4 junto pasal 53 Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dan atau percobaan pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
Advertisement
Advertisement