Advertisement
KPK Siap Umumkan Nama Anggota Dewan Tak Lapor LHKPN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membeberkan nama-nama anggota dewan yang tak melaporkan harta kekayaan mereka, hari ini.
Sebanyak 44% dari total anggota dewan yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terdiri dari DPR, DPRD dan DPD.
Advertisement
Pengumuman tersebut termasuk nama-nama pejabat yang mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tengah bertemu dengan KPU, Senin (8/4/2019).
Rombongan KPU yang dipimpin Ketua KPU Arif Budiman, dan tiga Komisioner KPU Pramono Unaid Tanthowi, Ilham Saputera, dan Evi Novida Ginting telah datang ke Gedung KPK.
Mereka diterima oleh para pimpinan KPK, Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan dan Direktur PP LHKPN Isnaini.
"Kami membicarakan lebih lanjut kerja sama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, salah satunya dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas Pencegahan Korupsi, yaitu pelaporan LHKPN di sektor legislatif," kata Febri, Senin.
Febri mengatakan setelah pertemuan ini, KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, terlambat dan belum melaporkan sama sekali.
Adapun batas waktu pelaporan LHKPN periodik 2018 telah berakhir pada 31 Maret lalu. "Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan Informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," ujarnya.
Pengumuman tersebut, lanjut dia, menjadi rangkaian dari program politik berintegritas KPK sekaligus perwujudan slogan yang sering digembor-gemborkan KPK yaitu pilih yang jujur.
"Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK mencatat hanya 56,32% anggota DPR yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pada 31 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.
Persentase tersebut berdasarkan 554 wajib lapor. Artinya, baru 312 yang melaporkan, sedangkan 242 anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya.
Selanjutnya, DPRD dengan wajib lapor 17.526, baru 8.747 orang yang melaporkan hartanya atau 49,91%. Kemudian 32 orang DPD RI yang belum melaporkan dari 132 orang wajib lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
6 Kalurahan di Pesisir Selatan Kulonprogo Dipasang EWS Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
Advertisement
Advertisement