Advertisement
KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Jadi Tersangka Suap APBD
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Jawa Timur, Cipto Wiyono (CWI) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Dalam pengembangan penyidikan dan persidangan perkara dugaan suap terkait pembahsan APBD-P Pemkot Malang TA 2015, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Advertisement
Kasus itu berawal dari penetapan tiga tersangka pada 3 Agustus 2017, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono, dan Komisaris PT Enfys Nusantara Karya Hendrawan Maruszama.
Febri mengatakan bahwa M Arief Wicaksono yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono. M Arief Wicaksono telah divonis penjara selama lima tahun dan dua orang lainnya divonis dua tahun penjara.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI, Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016," tuturnya.
Tersangka Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono, memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 kepada M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan.
Atas dugaan tersebut, Cipto Wiyono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Cito Wiyono itu dijelaskan bahwa pada pelaksanaan APBD tahun 2015, Pemkot Malang terdapat Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atas pelaksanaan APBD tahun 2015.
"Agar SILPA tersebut dapat digunakan, maka perlu dilakukan APBD Perubahan tahun 2015. Pada pertengahan Juni hingga Juli 2015, dilakukan pembahasan APBD-P TA 2015 Kota Malang yang diawali dengan rapat paripurna DPRD membahas Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas plafon Anggaran Tahun Anggaran 2015," ungkap Febri.
Selanjutnya pada Juli 2015, Moch Anton memerintahkan tersangka Cipto Wiyono berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistyono dan M Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang “ubo rampe", yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD.
"Dalam koordinasi tersebut, M Arief Wicaksono menyampaikan kepada CWI bahwa jatah dewan kurang sekitar Rp700 juta. CWI diduga memerintahkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mengumpulkan dana untuk DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P 2015 atas perintah Wali Kota Malang," katanya.
Selain itu, Cipto Wiyono diduga juga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Rp900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Moch Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015.
"Setelah ada kesepakatan uang yang disebut uang pokok pikiran tersebut, M Arief Wicaksono dan CWI melakukan kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015. Waktu diduga diatur sedemikian rupa supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," ujar Febri.
Cipto Wiyono merupakan tersangka ke-45. Sebelumnya, kasus ini ditangani dalam tiga tahap, yaitu pada tahap pertama ditetapkan tiga tersangka ditetapkan pada 3 Agustus 2017.
Kemudian pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka pada 21 Maret 2018, yaitu Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018. Pada tahap ketiga, KPK menetapkan 22 orang anggota DPRD periode 2013-2018 pada 3 September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
- Studi Ungkap Wanita 40 Persen Berisiko Alami Depresi saat Perimenopause
- Tepergok di Cawas, Pelaku Pencurian Ngaku Pernah Beraksi di Kalikotes Klaten
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Sunaryanta Minta Orang Tua Awasi Anak dari Ancaman Media Sosial
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement