Advertisement
Pembunuh Satu Keluarga di Makassar Divonis Mati
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis mati dua terdakwa kasus pembunuhan dengan cara membakar rumah di Jalan Tinumbu, Makassar pada Agustus 2018.
"Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan terencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Supriadi, Kamis (11/4/2019).
Advertisement
Dua orang terdakwa yang divonis mati oleh majelis hakim yakni, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir. Mereka terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan satu keluarga meregang nyawa.
Terdakwa membakar rumah di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar pada Agustus 2018, yang mengakibatkan enam orang tewas. Kasus pembakaran rumah tersebut bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp10 juta.
Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya. Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
Dalam kasus itu, terdakwa dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP. Atas vonis itu, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menangis. Keduanya belum menyatakan banding terhadap putusan hakim.
Dalam musibah itu enam orang dilaporkan terpanggang saat api berkobar pada Senin (6/8/2018) pukul 04.00 WITA di Jalan Tinumbu lorong 166, Kecamatan Tallo Makassar. Korban terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan antara lain H Sanusi ,70, Hj Bondeng, 65, Hj Musdalifa, 30, Fahril, 22, Namira, 19, dan Hijas, 2,5.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement