Advertisement
Karyawan Freeport Bisa Gunakan Hak Pilih dengan KTP
Advertisement
Harianjogja.com, JAYAPURA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay menegaskan, karyawan PT.Freeport bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memilih di tempat pemungutan suara saat Pemilu 17 April mendatang.
Tidak ada alasan bagi karyawan perusahaan penambangan untuk tidak memilih karena seperti halnya warga negara Indonesia (WNI) lainnya diperbolehkan memilih dengan membawa KTP.
Advertisement
"KPU tetap memberikan perlindungan hak pilih kepada setiap WNI," kata Kossay kepada Antara di Jayapura. Kamis (11/4/2019).
Diakuinya, saat ini baru sekitar 2.000-an karyawan Freeport yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau terdaftar dalam model A5.
Karyawan PT.Freeport tidak saja berada di lokasi penambangan di kawasan Tembagapura dan Timika. Sementara TPS di Tembagapura mulai dibuka sejak pukul 07:00 WIT.
Bagi karyawan yang menggunakan KTP dapat mendatangi TPS mulai pukul 12:00 WIT hingga 13.00 WIT. Ia berharap para karyawan tetap menyalurkan aspirasinya dalam pesta demokrasi yang tinggal enam hari lagi.
Penggunaan KTP bagi warga saat Pemilu 2019 juga dapat dilakukan seluruh warga masyarakat yang namanya tidak masuk dalam DPT.
.“Seluruh warga masyarakat yang namanya tidak masuk dalam DPT tetapi sudah memiliki KTP dapat mendatangi TPS dengan membawa KTP dan mencoblos,” tegas Theodorus Kossay.
Tercatat ada 3.541.071 pemilih di Papua yang akan memberikan suaranya di 15.126 TPS yang tersebar di 29 kabupaten dan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement